Surat Keterangan Berkelakuan Baik Jadi Surat Termahal di Dunia

Tangkap layar Instagram Hotman Paris Hutapea, yang mengomentari beberapa point yang terkandung dalam KUHP/Istimewa

BANDAR LAMPUNG – Gunjang-ganjing pengesahan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) masih menjadi isu hangat ditengah masyarakat. Tak ketinggalan, seorang pengacara kondang Hotman Paris Hutapea juga mengomentari beberapa point yang terkandung dalam KUHP tersebut.

Dilansir dari pemilik media sosial dengan nama akun _Penjaga_. Pengacara kondang itu tengah membahas beberapa point dalam KUHP, salah satu yang ia bahas yakni pada pasal 100 yang menyatakan bahwa terdakwa yang divonis hukuman mati tidak bisa langsung dieksekusi, melainkan menunggu 10 tahun untuk melihat perubahan pada kelakuan terdakwa tersebut.

Bacaan Lainnya

“Hadeh…, setiap pasal yang saya baca di KUHP yang baru ini, saya pusing, dimana nalar hukumnya orang-orang yang membuat undang-undang ini,” tuturnya sambil menggaruk kepala yang tak gatal.

Baca Juga  Kepercayaan Publik Terhadap Polri Meningkat

“Di Pasal seratus disebutkan seorang terdakwa yang dijatuhkan hukuman mati tidak bisa langsung dihukum mati, melainkan dikasih kesempatan sepuluh tahun apakah dia berubah berkelakuan baik,” tambahnya.

Ia menilai, dengan adanya pasal tersebut membuat penjaga lapas menjadi jabatan yang krusial dan bergengsi, karena seorang terdakwa tentu bakal membeli surat keterangan berkelakuan baik dari penjaga lapas daripada harus dihukum mati.

“Kalau seperti itu, surat keterangan berkelakuan baik bakal menjadi surat termahal di dunia yang dikeluarkan oleh kepala lapas penjara, daripada dihukum mati, orang bakal mau membeli surat itu berapapun harganya. Jadi apa artinya persidangan, vonis hukuman mati, tapi tidak langsung dihukum mati,” lanjut Hotman.

Baca Juga  Kisah Perjuangan Wagub Sumbar Evakuasi Keluarganya ke Perbukitan saat Gempa Mentawai

“Dalam waktu dekat hotman berencana akan melamar jadi kepala lapas penjara,” sindirnya.

Tak hanya itu, iya juga membahas terkait pasal korupsi, menurutnya koruptor bisa saja dengan mudah mendapatkan surat keterangan berkelakuan baik itu, sehingga bisa dibebaskan dari jeratan hukum.

“Sama halnya dengan korupsi, kalau sudah dua per tiga masa tahanan udah bisa keluar kalau sudah dapat surat keterangan berkelakuan baik itu, kepala lapas penjara menjadi jabatan yang sangat prestisius dan bergengsi,”

“siapa sih yang bikin undang-undang ini, yang bikin undang-undang ini pasti bukan praktisi hukum yang benar-benar ahli dalam prakteknya, bapak jokowi segera batalkan undang-undang ini,” tegasnya.(*/ALB)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan