BANDAR LAMPUNG – Bahroni (20) warga desa Rusabah, Kecamatan Punduh Pedada, Pesawaran, akhirnya kembali dijemput pihak kepolisian di rumahnya pada Rabu, 23 November 2022 lalu.
Pelaku penjambretan itu dijemput pasca melarikan diri saat tengah menjalani perawatan pasien Covid-19, di ruang Isolasi RS Bhayangkara, pada Selasa, 22 November 2022 lalu.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, menjelaskan, ditangkapnya kembali Bahroni, sebagai hasil pendekatan kepada semua pihak khususnya kepada keluarga pelaku yang sangat kooperatif.
Kapolda Lampung Irjen Pol Akhmad Wiyagus, sambung Pandra, juga memberikan apresiasi kepada keluarga dan masyarakat yang sudah paham dengan hukum, sehingga tersangka diserahkan kembali kepada pihak kepolisian.
“Kapolda mengapresiasi kepada keluarga pelaku yang telah menyerahkan anaknya kepada pihak kepolisian” kata Pandra Arsyad, Sabtu (26/11/2022).
Selain itu, Kapolda juga mengatakan hal tersebut dapat dijadikan contoh tauladan kepada seluruh masyarakat.
Menurutnya hal itu dapat ditiru kepada seluruh masyarakat Lampung yang turut membantu kepolisian dalam menegakkan hukum.
“Sekali lagi kapolda beserta jajaran mengapresiasi keluarga tersangka yang taat hukum equility before the law atau persamaan hak dimuka hukum,” kata dia.
Sementara, Suhaimi, orang tua pelaku, memohon maaf kepada Kapolda Lampung atas tindakan yang dilakukan oleh anaknya.
“Terima kasih telah memberikan pengobatan kepada anak saya Bahroni yang terpapar virus covid 19, malah melarikan diri saat dilakukan isolasi,” ujar dia.
Sebelumnya, Bahroni tahanan Polda Lampung pelaku jambret yang sempat diamankan oleh Tim Subdit III Jatanras Polda Lampung beberapa waktu lalu melarikan diri ketika sedang dirawat di RS Bhayangkara, Selasa (22/11/2022) pagi.
Bahroni (20) merupakan Warga Desa Rusabah, Kecamatan Punduh Pidada, Kabupaten Pesawaran yang sudah ditahan sejak 19 November 2022.
Diduga pelaku tersebut melarikan diri melalui pagar lantai 2 tempat dimana menjalani perawatan isolasi Covid-19 di RS Bhayangkara.(*)