MENGGALA – Sejumlah guru honorer yang tergabung dari berbagai wilayah di Kabupaten Tulangbawang (Tuba), menggeruduk kantor Pemkab setempat, pada Selasa (18/10/2022).
Puluhan guru honorer ini meminta agar Bupati Tuba Winarti menjelaskan status mereka yang tidak dapat mengikuti tes pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau P3K.
Mardi, ketua koordinator aksi lapangan menjelaskan, pihaknya sudah mendatangi Kantor Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Tuba dan hasilnya masih mau menyurati Menpan-RB.
“Masih mau berkirim surat, dengan catatan adalah data seluruh guru tersebut berdasarkan dapodik dinas pendidikan. Baru kami setuju,” jelas dia.
Sesuai arahan dari BKPP, pihaknya dan guru yang lain langsung bergerak menuju Dinas Pendidikan Tuba untuk mempertanyakan data tersebut.
“Disdik bilang bahwa semestinya pihak BKPP lah yang kesini. Kok jadi lempar bola begini,” ungkap Mardi.
Ia hanya berharap, semua guru honorer di luar K2 dan yang tidak memiliki SK Bupati, bisa di data agar dapat mengikuti tes P3K mendatang.
“Apabila kami tidak didata, percuma dong kami bertahun-tahun mengabdi kalau keberadaan kami tidak diakui oleh Pemkab Tuba,” tegasnya.
Sementara, salah satu guru honorer mengaku, ia dan rekan-rekannya hanya ingin menanyakan nasib mereka yang tidak dapat mengikuti pendataan Non-ASN untuk perekrutan P3K mendatang.
“Jika kami tidak ikut di data juga, berarti keberadaan kami tidak diakui oleh Pemkab Tuba dong. Soal lulus atau tidaknya saat mengikuti tes P3K nanti, itu sudah tergantung di nasib masing-masing peserta,” ujarnya.
Terpisah, saat dihubungi via WhatsApp, Sekretaris Daerah Antoni, mengatakan, bahwa soal status guru honorer adalah kebijakan dari pemerintah pusat.
“Kami masih terus koordinasi dengan pusat, karena ini kebijakannya ada di pusat, pemerintah daerah ikut apabila ada arahan,” singkat dia, Selasa (18/10/2022).
Sekadar informasi, setiap pelamar PPPK guru 2022 akan dikategorikan ke dalam beberapa golongan tergantung statusnya.
Berdasarkan status guru honorer tersebut, ada yang perlu ikut seleksi tes hingga yang tidak perlu tes dan langsung penempatan menjadi ASN.
Seleksi PPPK 2022 berbeda dengan seleksi di tahun sebelumnya. Pengelompokkan guru honorer berdasarkan kategori juga akan mempengaruhi urutan pelamar tersebut dalam mengikuti seleksi.
Para honorer yang melamar jabatan fungsional guru akan digolongkan ke dalam empat kategori yakni tiga kategori prioritas dan satu kategori umum.
Pelamar yang masuk kategori prioritas tidak perlu mengikuti tes untuk seleksi PPPK 2022, sementara pelamar umum akan mengikuti seleksi tes.
Urutan seleksi akan didahulukan untuk prioritas pertama. Jika masih ada formasi, dilanjutkan dengan prioritas kedua lalu ketiga. Jika masih tersedia formasi, barulah pelamar umum bisa mengisi formasi dengan seleksi tes.
Merujuk pada rencana jadwal seleksi PPPK guru 2022 yang dituangkan dalam Keputusan Mendikbudristek Nomor 349/P/2022, pelamar prioritas pertama akan ditempatkan pada bulan Oktober.
Masih di bulan yang sama, seleksi kompetensi untuk pelamar prioritas kedua dan ketiga juga akan dilaksanakan setelah prioritas pertama diselesaikan. Rencana jadwal seleksi ini masih dapat berubah sewaktu-waktu.
Lantas, siapa saja guru-guru honorer yang masuk kategori prioritas dan diutamakan dalam rekrutmen PPPK 2022 agar bisa segera menjadi ASN?
Rincian guru-guru yang termasuk dalam golongan prioritas pertama adalah sebagai berikut:
Guru THK-2 lulus passing grade 2021 dan belum dapat formasi.
Guru non ASN lulus passing grade 2021 dan belum dapat formasi.
Guru lulusan PPG lulus passing grade 2021 dan belum dapat formasi.
Guru swasta lulus passing grade 2021 dan belum dapat formasi.
Kategori guru tersebut bisa menggunakan nilai passing grade pada seleksi PPPK 2021 untuk PPPK tahun ini dan bisa segera menjadi ASN tanpa tes sehingga bisa langsung penempatan lebih dulu.
Sementara itu, penilaian kesesuaian akan dilakukan bagi kategori pelamar prioritas kedua yakni tenaga honorer eks kategori II (THK-II).
Kategori pelamar prioritas ketiga juga akan mengikuti penilaian kesesuaian yang diisi oleh guru non ASN di sekolah negeri yang sudah terdaftar di Dapodik dengan masa kerja paling singkat tiga tahun.
Setelah tiga kategori prioritas yang diutamakan ini terselesaikan, barulah para pelamar umum dapat mengikuti seleksi PPPK 2022 jika masih tersedia formasi.
Guru lulusan PPG yang terdaftar dalam database Kemendikbudristek, guru negeri terdaftar Dapodik di bawah tiga tahun, dan guru swasta yang terdaftar di Dapodik akan menjadi pelamar umum dan mengikuti seleksi tes.
Bagi pelamar prioritas pertama atau guru lulus passing grade tahun 2021 yang belum mendapat penempatan, dapat turun prioritas menjadi kedua, ketiga atau pelamar umum dengan menggunakan jabatan fungsional yang dimiliki.(RED/TOR)