BANDAR LAMPUNG – Konsorsium Masyarakat Lampung Anti Mafia Tanah (Comandt) menggelar aksi demo di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Kamis (10/10/2022).
Mereka menyoroti kinerja penegak hukum yang dinilai lamban hingga belum memberikan keadilan kepada masyarakat.
Penilaian itu mereka tuliskan dalam huruf besar di spanduk yang mereka bentangkan: “Berantas Mafia Tanah di Lampung”.
Pendemo juga melampiaskan kekecewaannya dengan orasi soal lambannya penanganan hukum dalam perkara mafia tanah di Lampung.
Salah satu perkara yang paling mereka sorot adalah lambannya perkara kasus pengaduan pidana pengrusakan lahan milik 22 petani warga Negara Mulya Negara, Way Kanan.
Kasus itu sudah dimenangkan warga dan sudah masuk tahap penyidikan di Polda Lampung, namun hingga kini belum ada tersangka.
Koordinator Aksi Comandt, Andre menyampaikan, sengkarut lahan dan pengrusakan lahan warga di Negara Mulya yang berjalan lamban sangat mungkin disebabkan oleh campur tangan mafia tanah.
“Ada dugaan keterlibatan oknum membekingi perkara pidana pengrusakan lahan milik 22 petani itu. Kami desak APH tangkap bekingnya,” tegasnya.
Diketahui, sebelumnya warga setempat sempat bersengketa dengan anggota DPRD Way Kanan Ahmad Doni Ira. Sengketanya sudah dimenangkan warga, namun perkara pidana pengrusakannnya berjalan mandek justru pada tahap penyidikan di Ditreskrim Umum Polda Lampung.(RED)