BANDAR LAMPUNG – Sederet nama yang diduga pemberi suap dan atau ikut serta membantu tindak pidana penyuapan pada seleksi penerimaan mahasiswa baru Unila telah terungkap di persidangan, namun masih bebas, tidak ikut dijadikan tersangka dan ditahan.
Fenomena itu tentu saja akan menjadi catatan, dan menimbulkan pertanyaan publik, apakah KPK serius mengusut tuntas perkara tindak pidana suap di Unila ini.
“Hal itu juga menjadi pertanyaan kami, mengapa pemberi suap dan atau orang yang membantu terjadinya tindak pidana suap Unila, bahkan sudah ada yang mengaku, tidak dijadikan tersangka dan ditahan,” ujar praktisi hukum Resmen Kadafi yang juga menjadi Penasehat Hukum mantan Rektor Unila, Karomani.
Keterangan mantan Rektor Unila Karomani yang hadir menjadi saksi persidangan terdakwa Andi Desfiandi di PN Tanjungkarang, Rabu (30/11/2022), jelas menyebutkan bahwa banyak sekali pihak yang berperan sebagai pemberi suap, baik dari internal maupun dari luar Unila.
Dari dalam Unila, jauh lebih parah, lantaran melibatkan rektor, wakil rektor dan para dekan. Diantaranya, bahkan ada yang mendaftar menjadi calon rektor.
Dari luar Unila, melibatkan para pejabat, orang kaya, dan anggota dewan. Hanya Andi Desfiandi yang menjadi tersangka dan ditahan, yang lain, bebas
Kemarin, sesuai janjinya, Rektor nonaktif Universitas Lampung (Unila) Karomani telah mengungkap sejumlah nama pemberi suap.
Dalam sidang, Karomani menyebutkan sejumlah tokoh yang menitipkan anak maupun saudara mereka kepadanya untuk diterima sebagai mahasiswa Unila.
“Yang langsung ke saya menitipkan sanak saudaranya untuk masuk ke Unila ada Polda Joko, temennya Kadisdikbud (Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan) Lampung Sulpakar, dan Mahfud Suroso, pemilik saham RS Urip Sumoharjo,” kata Karomani di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tanjungkarang, Bandarlampung, Rabu (30/11/2022).
Kemudian, lanjut Karomani, nama-nama lain, yang dalam barang bukti tertera sebanyak 22 orang, menitipkan anak dan saudara mereka untuk diterima di Unila melalui Mualimin dan Budi Sutomo.
“Untuk Pak Utut (Adiyanto), yang bersangkutan langsung (kirim pesan) WhatsApp saya,” tambah Karomani.
Dia mengaku tidak pernah memaksa dengan menetapkan nominal tertentu untuk berinfak apabila calon mahasiswa itu diterima di Unila.
“Saya tidak pernah memaksakan untuk mereka berinfak. Kalau mereka mau berinfak, silakan, karena dari nama-nama tersebut juga ada yang masuk tapi tidak memberikan infak,” ujar Karomani.
Dalam persidangan untuk terdakwa Andi Desfiandi, jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan barang bukti berupa tulisan tangan Karomani yang terdapat daftar 22 nama calon mahasiswa baru hasil titipan beberapa pihak.
Nama-nama calon mahasiswa titipan itu adalah NZ dari Anggota DPR Utut Adianto, AQ NP dari Thomas Rizka, KDA dari Tamanuri, SNA dari Polda Joko, NA dari Sulpakar, RAR dari Bupati Lampung Tengah, FA dari Pendekar Banten, ZA dari Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, ZAP dari terdakwa Andi Desfiandi, R dari Anggota DPR Khadafi), PR dari Keluarga Banten, FS dari Wakil Rektor II Unila Asep Sukohar.
Kemudian ada calon mahasiswa berinisial M titipan dari Asep Sukohar, AC titipan Alzier Dianis Thabranie, NA titipan Sulaiman, NT titipan Dr. Z, RBM titipan pemilik saham RS Urip Sumoharjo, AF titipan Mahfud Suroso, M titipan Budi Sutomo, MZ titipan Budi Sutomo, CPM, dan R.(*/IWA)