Tulang Bawang Barat – Tim Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat (Tubaba) berhasil menangkap dua pelaku kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di Kecamatan Tumijajar. Kasus ini berdasarkan laporan korban sesuai dengan Laporan Polisi nomor: LP/B/203/IX/2024/SPKT/Polres Tubaba/Polda Lampung, tertanggal 24 September 2024.
Kejadian bermula pada Senin, 23 September 2024, sekitar pukul 12.30 WIB, saat korban meninggalkan sepeda motor Honda Beat BE 4260 KT berwarna hitam di garasi rumahnya di Tiyuh Margo Mulyo, Kecamatan Tumijajar. Motor dalam keadaan terkunci stang. Ketika istri korban, inisial RS, bangun pada pukul 17.30 WIB untuk menghadiri acara pernikahan, motor tersebut sudah hilang. Kejadian ini kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian oleh suami korban, MR (29).
Setelah menerima laporan, Tim Tekab 308 langsung bergerak cepat. Penyelidikan intensif berhasil mengidentifikasi dan menangkap dua pelaku, yakni DW (24), warga Tiyuh Candra Mukti, dan IF (35), warga Tiyuh Panaragan, Kecamatan Tulang Bawang Tengah.
Kasat Reskrim Polres Tubaba, Iptu Tosira, S.H., M.H., menyampaikan bahwa selain menangkap pelaku, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti serta sedang mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku di TKP lainnya.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu memastikan kendaraan terkunci dengan aman, bahkan lebih baik menggunakan kunci ganda sebagai langkah pencegahan,” tegas Iptu Tosira.
Kapolres Tubaba AKBP Sendi Antoni, S.I.K., M.I.K., melalui Iptu Tosira, juga menegaskan bahwa keberhasilan ini mencerminkan komitmen Polres Tubaba dalam memberantas tindak kriminalitas. Ia mengajak masyarakat untuk terus waspada dan peduli terhadap keamanan lingkungan. (*)