BANDARLAMPUNG – PT Hutama Karya (HK) selaku pengelola jalan tol terus melakukan berbagai upaya untuk mengurangi tingkat kecelakaan di ruas tol Terbanggi Besar–Pematang Panggang –Kayu Agung, salah satunya melalui Operasi Microsleep.
Operasi Microsleep merupakan salah satu kegiatan rutin HK sejak tahun 2020, di mana pada kegiatan ini semua pengguna jalan tol dipaksa untuk berhenti di lokasi yang disediakan untuk melakukan pengecekan kondisi sopir apakah sedang lelah atau keadaan normal.
Dalam kegiatan tersebut petugas membagikan snack dan kopi gratis kepada pengguna jalan.
Selain membagikan snack dan kopi gratis, petugas juga memberikan pertanyaan dilontarkan petugas kepada pengemudi dengan memperhatikan prilaku seberapa sering menguap atau terlihat mata lelah menjadi salah satu kriteria penilaian.
Dan apabila diketahui hasil penilaian di bawah persyaratan maka pengemudi tersebut diwajibkan beristirahat sejenak tidak boleh melanjutkan perjalanan langsung, namun bila memenuhi syarat maka dipersilahkan melanjutkan perjalanan dan diberikan himbauan agar tetap berhati-hati.
Jalan tol dengan konsep bebas hambatan, seringkali pengemudi merasa bosan dan mengantuk. Sebenarnya saat kita menguap, hal itu menunjukkan tubuh kita memberi sinyal mengalami kelelahan menyetir.
Beberapa Tempat Istirahat/Rest Area telah disediakan di beberapa titik jalan tol namun tidak semua pengendara mau memanfaatkan fasilitas tersebut. Beberapa hasil pengamatan dan diskusi dengan beberapa pengguna jalan tol, tidak sedikit pengemudi yang justru merasa tertantang apabila bisa menempuh perjalanan jauh tanpa beristirahat dengan waktu tempuh lebih cepat dari normal.
Selain itu, alasan mengejar target perusahaan atau mengejar waktu tiba juga menjadi hal yang sering dijadikan alasan pengendara enggan beristirahat sejenak ketika lelah menyetir.
Selain mengantuk, kendaraan ODOL (Overload dan Overdimension) juga merupakan salah satu penyebab faktor kecelakaan di jalan tol. Dengan berat yang melebihi batas kemampuan kendaraan (Overload) membuat laju kendaraan menjadi lambat dan berada dibawah batas kecepatan yang disyaratkan di jalan tol.
Sedangkan modifikasi bak muatan melebihi batas volume (Overdimension), baik melebihi keatas/ke samping/ke belakang juga membuat kendaraan menjadi tidak stabil. Terutama bagian belakang bak muatan kendaraan yang sering ditambah hingga beberapa meter, hal tersebut menambah tingkat fatalitas kecelakaan terutama kendaraan kecil sehingga sering terperosok dan masuk ke dalam saluran drainase ketika mengalami kecelakaan.
Aturan tentang tentang larangan kendaraan ODOL sebenarnya telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), tepatnya pada Pasal 307 dengan bunyi, jika kedapatan mengendarai truk ODOL akan dipidana kurungan paling lama dua bulan dan denda maksimal Rp 500.000.
Evaluasi Bersama ini dilakukan dalam hal upaya mengurangi tingkat kecelakaan, dan kegiatan tersebut dapat terus dilakukan secara berkesinambungan.
Taufik Hidayat berharap semua masukan, saran dan ide baru dari berbagai pihak diharapkan meningkatkan kualitas mitigasi untuk mengatasi masalah ini.
Dinas Perhubungan dan Satuan Kepolisian merupakan pihak yang memiliki kewenangan untuk melakukan penertiban dan penindakan apabila terjadi pelanggaran, sedangkan Hutama Karya selaku pengelola akan terus bersinergi untuk memberikan himbauan dan edukasi kepada masyarakat akan pentingnya keselamatan di jalan. (Red)