PESAWARAN – Disinyalir, pengangkatan 8 perangkat Desa Gunungsari dari 17 Aparatur Desa Gunung Sari Kecamatan Way Khilau bermasalah alias tidak sesuai rekomendasi Camat Way Khilau yang dikeluarkan pada 2017 silam. Soalan ini tengah diperiksa Inspektorat Pesawaran.
Diduga, pengangkatan 8 perangkat desa itu hasil konspirasi tim seleksi sehingga telah merugikan negara
(APBD) selama 5 tahun sejak 2017 sekitar 1 miliar.
Tersebar rumor salah satu anggota timsel, saat ini sedang menjabat sebagai anggota DPRD Pesawaran.
Kasi Pemerintahan Kecamatan Way Khilau, Wahyan, mengatakan masalah itu sedang ditangani Inspektorat Pesawaran “Ada dugaan 8 perangkat desa itu tidak sesuai rekomendasi kecamatan,” jelasnya.
Diketahui, 8 perangkat desa itu sudah diberhentikan Kepala Desa Terpilih tahun lalu, Kasam, dengan alasan diduga menggunakan ijazah orang lain.
Kini, soalan ini berlanjut ke ranah hukum. Banyak pihak yang mempertanyakan kinerja Tim Seleksi yang diduga curang dan melawan hukum. “Salah satu timsel saat itu bernama Aan, dia harusnya bisa menjelaskan,” katanya.
“Pemerintahan Kecamatan Way Khilau sudah memberikan rekomendasi sesuai yang diajukan kepala Desa Gunungsari periode 2017. Terlepas yang di SK kan Kepala Desa ke orang lain kami baru mengetahui ” bebernya saat dikonfirmasi di kantor biro Haluan Lampung Pesawaran.
Sebelumnya viral diberitakan adaa aparatur Desa Gunungsari Kecamatan Way Khilau selama lima tahun mengunakan ijazah orang lain.
Inspektorat Pesawaran sudah membentuk tim investigasi, dan menurunkan surat tugas kepada IRBANSUS untuk melakukan pemeriksaan pada Senin 22 Mei 2023.
Inspektur Singgih kepada Haluan Lampung mengaku baru mengetahui setelah Yulianto menerangkan bahwa datanya digunakan orang lain untuk menjadi aparatur desa. Yulianto menerangkan hal itu setelah dirinya menerima Surat Keterangan (SK) Pemberhentian Aparatur Desa Gunungsari.
“Itu pengakuan Yuliyanto yang diterangkan pada 15 Mei 2024. Beliau tidak tahu kalau namanya masuk menjadi aparatur desa yaitu sebagai Kepala Dusun (Kadus) Desa Gunung Sari. Beliau baru tahu datanya dipakai orang lain saat pihak desa mengantarkan Surat Keterangan (SK) Pemberhentian Sebagai aparatur desa,” jelas Singgih.
Hingga ditayangkan berita ini baik Timsel Desa Gunungsari dan mantan Kepala Desa belum memberikan tanggapan atas dugaan penyimpangan DD Desa Gunungsari selama 5 tahun silam.(MDS).