Terdeteksi 4 Titik, Waspadai Lokasi Rawan Pemilu 2024

Terdeteksi 4 Titik, Waspadai Lokasi Rawan Pemilu 2024
Terdeteksi 4 Titik, Waspadai Lokasi Rawan Pemilu 2024. Foto Istimewa

Bandarlampung – Bercermin dari Pemilu 2019 kemarin, beberapa titik di wilayah Kabupaten Tanggamus ‘terdeteksi’ sebagai lokasi rawan konflik Pemilu 2024. Ada beberapa kecamatan yang dinilai rawan. Utamanya, perilaku oknum tertentu yang ‘mencoblos’ surat suara sisa.

Selain Tanggamus, beberapa kebupaten lain juga patut diwaspadi. Mendasari catatan Pemprov Lampung, Lampung Selatan, Lampung Tengah dan Lampung Timur, juga masuk dalam ‘katagori’ sama. Hanya saja, di ketiga daerah ini, kerawanan terjadi saat Pilkada.

Meski begitu, banyak pihak berharap Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Lampung memperkuat pengawasan di empat wilayah tersebut.

“Di Kabupaten Tanggamus, terdapat beberapa kecamatan yang rawan konflik Pemilu 2024,” kata Ikhwanuddin, Komisioner Bawaslu Tanggamus dari Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas, Senin (6/11/2023).

Namun begitu, kata Ikhwan, beberapa lokasi rawan konflik tersebut berada cukup jauh dari pusat keramaian, bahkan tidak ada sinyal telekomunikasi di lokasi itu (blank spot).

Baca Juga  Dokter Atras: Pentingnya Kesehatan Mental dan Fisik

Ikhwan menyebut, lokasi rawan itu terdasap di Kecamatan Ulu Belu, Air Naningan, Pematang Sawa, Cukuh Balak, serta Kelumbayan. “Tidak semua rawan, tapi di sebagian wilayahnya,” kata dia.

Adanya lokasi-lokasi rawan ini, ujar Ikhwan, terbaca dari pemetaan yang dilakukan oleh Bawaslu Tanggamus. Bawaslu pun sudah melaporkan tentang hal ini kepada Bawaslu Lampung.

“Pemetaan ini berdasarkan review dari Pemilu tahun sebelumnya, 2019 lalu. Ketika itu, Bawaslu Tanggamus menerima laporan dari masyarakat di Kecamatan Limau, diduga telah terjadi pencoblosan surat suara sisa,” terangnya.

Ikhwan berharap, pada Pemilu 2024 nanti dapat berjalan dengan aman tanpa ada kendala sedikitpun, serta damai, demokratis, dan sejuk.

Baca Juga  Sukses Pemilu, Delapan Poin Kunci dari Gubernur Lampung

Caleg Stop Kampanye

Terhitung sejak tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, atau selama 75 hari, Bawaslu Lampung melarang partai politik peserta Pemilu Serentak 2024 menggiatkan kampanye.

Namun sayangnya, hingga kini masih terlihat bendera parpol di beberapa kompleks perumahan maupun lingkungan perkampungan. Untuk APK, yang oleh Bawaslu dapat dipasang pada masa kampanye rentang 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, pun berpotensi tidak mematuhi ketentuan ini.

Karenanya, Ketua Bawaslu Lampung Iskardo P Panggar mengatakan, bakal calon anggota legislatif (bacaleg) yang memenuhi syarat sebagai caleg -usai terdaftar dalam DCT-, harus menaati ketentuan tahapan kampanye yang baru bisa dilakukan pada 28 November 2023 tersebut.

“Bawaslu akan menindak tegas apabila terdapat kampanye sebelum dimulainya masa kampanye,” ujar Iskardo, belum lama ini.(*)

Pos terkait