BANDAR LAMPUNG – Guna memastikan kepastian hukum dugaan penyalahgunaan anggaran dana hibah KONI tahun 2020, permohonan audit di BPKP Lampung dicabut.
Selain menjadi sorotan masyarakat, audit kasus dana hibah itu sudah terlalu lama di meja kerja Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Lampung.
“Sudah kelamaan, akhir tahun kasus ini harus beres. Kita juga sudah bolak balik ke BPKP,” kata Kasi Penkum Kejati Lampung I Made Agus Putra, Senin (17/10/2022).
Permohonan audit, sambung dia, akan dilakukan secara independen di kantor akuntan di Jakarta.
Sebelumnya, BPKP Provinsi Lampung, dengan percaya diri menargetkan audit penyalahgunaan dana hibah KONI Tahun Anggaran 2020, selesai pada awal Oktober 2022
Kepala BPKP Provinsi Lampung, Sumitro mengatakan, sampai saat ini ada beberapa berkas yang terlebih dahulu harus dilengkapi oleh tim penyidik dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.(RED/*)