Terlalu Lama Menunggu, Kejati Cabut Audit BPKP Soal Kasus KONI Lampung 

BANDAR LAMPUNG – Guna memastikan kepastian hukum dugaan penyalahgunaan anggaran dana hibah KONI tahun 2020, permohonan audit di BPKP Lampung dicabut.

Selain menjadi sorotan masyarakat, audit kasus dana hibah itu sudah terlalu lama di meja kerja Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Lampung.

Bacaan Lainnya
Baca Juga  Gedung SDN Handuyang Ratu yang Berdinding Jerami Beralas Tanah Mulai Diperbaiki

“Sudah kelamaan, akhir tahun kasus ini harus beres. Kita juga sudah bolak balik ke BPKP,” kata Kasi Penkum Kejati Lampung I Made Agus Putra, Senin (17/10/2022).

Permohonan audit, sambung dia, akan dilakukan secara independen di kantor akuntan di Jakarta.

Baca Juga  Mengaku Satpam, Tiga Pria Asal Tuba Berhasil Gasak Motor dan HP

Sebelumnya, BPKP Provinsi Lampung, dengan percaya diri menargetkan audit penyalahgunaan dana hibah KONI Tahun Anggaran 2020, selesai pada awal Oktober 2022

Kepala BPKP Provinsi Lampung, Sumitro mengatakan, sampai saat ini ada beberapa berkas yang terlebih dahulu harus dilengkapi oleh tim penyidik dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.(RED/*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan