Bandarlampung – Pengusutan dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas (Perjas) di DPRD Kabupaten Tanggamus periode 2019-2024 sempat dihentikan lantaran berbenturan dengan jadwal Pemilu 2024.
Kini, Pemilu maupun Pileg pun telah rampung. Karena itu lah, Barisan Anak Lampung Analitik Keadilan (Balak) beserta LBH Trisula mendesak pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung melanjutkan proses hukum perkara ini agar permasalahannya menjadi terang benderang.
Diberitakan sejumlah media massa sebelumnya, dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas dilingkungan DPRD Tanggamus terjadi pada tahun anggaran 2021 lalu.
Sengkarut anggaran ini masuk ke meja Kejati Lampung, awal 2023.
Penyelidikan pun diupayakan, hingga tim penyidik Kejati meningkatkan status hukum perkara, dari penyelidikan (lid) menjadi penyidikan (dik).
Hal itu sempat disampaikan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Hutamrin.
“Status kasus ini sudah ditingkatkan sejak Februari 2023 lalu. Kami meningkatkan status kasusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan, kami juga telah berkoordinasi dengan Kejagung atas kasus ini,” kata dia.
Dugaan sementara, skandal anggaran perjalanan dinas tersebut telah merugikan keuangan negara (APBD Tanggamus) mencapai Rp7,7 miliar.
“Sudah saatnya Kejati Lampung menuntaskan perkara ini,” kata Idris Abung, dari Posko LBH Trisula, Selasa (27/2/2024).
Idris berjanji, LBH Trisula akan terus memantau permasalahan ini sampai inkrah (memiliki kekuatan hukum tetap).
“Persoalan ini harus terang benderang. Siapa saja yang terlibat. Apakah dari unsur DPRD-nya, atau oknum di Sekretariat Dewan,” tandasnya.
Informasi yang diperoleh wartawan, Kejati Lampung menemukan potensi kerugian negara dalam kasus ini Rp 7,7 miliar.
Namun, baru sekitar Rp3 miliar yang dikembalikan.
Beberapa orang (anggota DPRD) yang telah menitipkan sejumlah uang.
Nominalnya mencapai Rp 3.043.725.000. Hingga kini, sudah 21 anggota dewan yang dimintai keterangan oleh tim penyidik Kejati Lampung.(Tim)