Sehari setelah Pimpinan Cabang PT MAM Lampung, Tedi Huda menyampaikan keinginannya membongkar dokumentasi foto pertemuan antara Rektor Unila bersama calon peserta lelang, gaung demo pun digelar.
Bandarlampung – Sejumlah massa dari berbagai elemen Lembaga Swadaya Masyarakat, Senin (25/3/2024), mendatangi rektorat Universitas Lampung (Unila).
Massa aksi berunjuk rasa di pintu masuk gerbang kampus Unila, menyoal dugaan adanya persekongkolan dalam tender proyek pembangunan Rumah Sakit Perguruan Tinggi Negeri (RSTPN) Unila.
Terlihat beberapa massa aksi membawa poster tuntutan. Salah satunya, bertuliskan ‘Usut Tuntas Kongkalikong Proyek RSPTN Unila’.
Di lokasi, massa juga menggelar mimbar bebas dengan mendengarkan orasi tuntutan.
Dalam orasinya, koordinator aksi menyampaikan beberapa tuntutan selain dugaan persekongkolan tender yang sejatinya dilarang oleh UU Nomor 5/1999. Yakni, tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Diberitakan sebelumnya, statement Rektor Universitas Lampung (Unila), Prof. Dr. Ir. Lusmeilia Afriani, D.E.A., IPM., ASEAN Eng yang menyatakan bahwa, penentu pemenang tender proyek Rumah Sakit Perguruan Tinggi Negeri (RSPTN) murni dari Asian Development Bank (ADB), bukan dari pihak kampus, menuai reaksi keras dari Pimpinan Cabang PT MAM Lampung, Tedi Huda.
Selaku pihak yang melaporkan dugaan ‘sengkarut’ proses tender proyek ini, Tedi Huda meyakini bila bukti dokumentasi foto pertemuan antara kuasa pengguna anggaran proyek bersama calon peserta lelang, merupakan salah satu bukti akurat.
“Kami siap menghadirkan saksi kunci yang mengetahui dan hadir dalam foto pertemuan Rektor Unila, dengan peserta lelang di salah satu hotel berbintang di Kota Bandarlampung itu,” kata Tedi Huda, baru-baru ini.
Pimpinan Cabang PT MAM Lampung itu ‘keukeh’ pada pendiriannya itu. Atas dasar itu pula, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) merespon cepat dan memproses indikasi pelanggaran atas proyek rumah sakit yang dibiayai ADB ini.
Sedianya, RSPTN selain akan dijadikan sebagai pusat riset terintegrasi, rumah sakit itu juga disiapkan menjadi rumah sakit tipe C yang diproyeksikan mulai beroperasi pada tahun 2026 mendatang.
“KPPU berwenang melakukan penyelidikan atau pengumpulan alat bukti, sebagai bahan pemeriksaan. Nantinya, KPPU yang memutuskan ada tidaknya praktik monopoli, serta ada tidaknya kerugian di pihak pelaku usaha lain maupun di masyarakat hingga menjatuhkan sanksi,” terang Wahyu Bekti Anggoro, Kepala Kantor Wilayah (kakanwil) II Lampung.
Menurutnya, KPPU sudah memanggil Pimpinan Cabang PT MAM Lampung, Tedi Huda untuk klarifikasi permasalahan ini. Terlebih, sebelumnya Tedi telah pula melayangkan laporan dugaan monopoli proyek oleh Rektoir Unila, ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.
Nah, saat dipanggil pihak KPPU tersebut, PT MAM diminta untuk melengkapi berkas laporan serta alat bukti lain yang menguatkan, sebagai kelengkapan yang diperlukan oleh KPPU Lampung.
“Pemanggilan ini terkait perkara tender RSPTN Unila. Sifatnya masih dalam tahapan klarifikasi, detail item per item atas laporan tersebut untuk kita jadikan sebagai alat bukti,” kata Wahyu.
Menyikapi hal ini, Tedi menyatakan, kesiapannya menghadirkan semua alat bukti yang dibutuhkan KPPU.
“Kita siap menghadirkan saksi kunci yang mengetahui dan hadir dalam foto pertemuan Rektor Unila, selaku KPA Proyek RSPTN, dengan peserta lelang di salah satu hotel berbintang di Kota Bandarlampung,” kata Tedi.
Menurutnya, saksi yang akan dihadirnya itu siap buka-bukaan atas hasil pembicaraan pertemuan Rektor Unila bersama PT. NK. Bukti sudah kami siapkan, baik rekaman maupun lainnya,” Tandas Tedi pula.(*)