BANDAR LAMPUNG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani (KRM) menerima titipan calon mahasiswa baru (maba) dari sejumlah pihak.
Mereka masuk Unila tanpa melalui proses seleksi.
Hal itu terungkap dalam pemeriksaan seorang saksi bernama Tugiyo selaku guru madrasah tsanawiyah negeri (MTsN) Tanjung Karang.
Dalam pemeriksaan itu, dia dimintai konfirmasi soal orang kepercayaan Karomani dalam proses penitipan mahasiswa tersebut.
“Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan adanya titipan penerimaan maba tanpa melalui proses seleksi dengan perantaraan dari orang kepercayaan Tersangka KRM,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (13/10/2022).
Tugiyo diperiksa pada Rabu (12/10/2022). Dia diperiksa langsung oleh penyidik di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
KPK Sita Dokumen Seleksi Mahasiswa di 3 PTN
KPK sebelumnya menggeledah sejumlah perguruan tinggi negeri (PTN) di tiga daerah. Penggeledahan ini berkaitan dengan kasus suap yang menjerat Rektor Universitas Unila (Unila) Karomani.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengungkapkan penggeledahan itu berlangsung sejak 26 September 2022 hingga 7 Oktober 2022. Adapun lokasi yang digeledah itu adalah Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Banten; Universitas Riau, Pekanbaru; dan Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh.
“Sebagai tindak lanjut pengumpulan alat bukti untuk perkara ini, tim penyidik sejak 26 September 2022 sampai 7 Oktober 2022 telah selesai melaksanakan penggeledahan di tiga perguruan tinggi negeri, yakni Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Banten; Universitas Riau, Pekanbaru; dan Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (10/10).
Ali mengatakan penggeledahan di tiga PTN itu dilakukan di ruang rektor dan beberapa ruangan lainnya.
“Adapun tempat penggeledahan di tiga PTN tersebut di antaranya ruang kerja rektor dan beberapa ruangan lainnya,” tambahnya.
Dalam penggeledahan itu, penyidik KPK menemukan sejumlah dokumen dan bukti elektronik yang berkaitan dengan penerimaan mahasiswa baru. Ali menyebut nantinya temuan itu bakal dianalisis dan dimintakan konfirmasi kepada para saksi serta tersangka guna kelengkapan berkas perkara.
“Bukti yang ditemukan dan diamankan yaitu berbagai dokumen dan bukti elektronik terkait dengan penerimaan mahasiswa baru, termasuk seleksi mahasiswa dengan jalur afirmatif dan kerja sama,” terang Ali.
Dalam perkara ini, diketahui, Karomani telah ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Sabtu (20/8). Selain Karomani, KPK menetapkan Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryand, Ketua Senat Unila Muhammad Basri, dan pihak swasta Andi Desfiandi.
Dalam OTT itu, KPK menyita uang tunai berjumlah Rp 414,5 juta, slip setoran deposito dengan nilai Rp 800 juta, hingga kunci safe deposit box yang diduga berisi emas senilai Rp 1,4 miliar. Selain itu, KPK menyita kartu ATM dan buku tabungan berisi uang Rp 1,8 miliar.
Dalam konstruksi perkaranya, KPK menduga Karomani aktif terlibat dalam menentukan kelulusan calon mahasiswa baru dalam Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila). Karomani mematok harga yang bervariasi untuk meluluskan mahasiswa mulai dari Rp 100 juta hingga Rp 350 juta.(TIK/DBS)