JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta Majelis hakim menghukum dua terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J masing-masing 8 tahun penjara.
JPU menyampaikan amar tuntutan untuk dua terdakwa, Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal itu di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).
JPU menilai keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana (Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) terhadap Brigadir J.
Jaksa mengungkapkan hal-hal yang memberatkan bagi keduanya, yakni mengakibatkan hilangnya nyawa Yosua dan duka bagi keluarga korban.
Terdakwa Kuat dan Ricky dinilai berbelit belit dan tidak menyesali perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan. Terutama Ricky, JPU menilai tidak sepantasnya melakukan perbuatan seperti itu karena ia merupakan penegak hukum.
Sementara hal meringankan, Kuat Ma’ruf diponten JPU berlaku sopan di persidangan, tidak memiliki motivasi pribadi, dan belum pernah dipidana.
Sedangkan Ricky dinilai masih berusia muda dan ada harapan untuk memperbaiki perilakunya. Selain itu, jaksa melihat Ricky sebagai tulang punggung keluarga dalam mencari nafkah.
“Terdakwa masih memiliki anak-anak yang masih kecil dan membutuhkan bimbingan seorang ayah,” kata jaksa.
Kuat Ma’ruf dan Ricky didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.
Pembunuhan terhadap Brigadir J terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo nomor 46 yang terletak di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Dalam surat dakwaan, Bharada E dan Sambo disebut menembak Brigadir J.
Latar belakang pembunuhan diduga karena Putri telah dilecehkan Brigadir J saat berada di Magelang, Jawa Tengah pada Kamis, 7 Juli 2022. Dugaan ini telah dibantah oleh pihak keluarga Brigadir J.(IWA)