Pos mata anggaran pengadaan BBM dan pemeliharaan kendaraan dinas (randis) tahun anggaran 2022 sebanyak Rp412 juta lebih, ‘tercecer’ di sejumlah institusi lingkup Pemda Kabupaten Lampung Timir. Siapa bermain?
Sukadana – Anggaran belanja barang Bahan Bakar Minyak (BBM) maupun Pelumas yang dialokasikan Pemda Kabupaten Lampung Timur (Lamtim) pada tahun anggaran 2022 kemarin, boleh dibilang sangat besar. Yakni mencapai Rp6.469.697.287.
Kemudian, dialokasikan pula sebanyak Rp1.740.142.487 untuk pemeliharaan kendaraan dinas (randis). Dengan demikian, total kedua pos mata anggaran tersebut mencapai Rp8.209.839.774.
Anggaran sebanyak itu, pengelolaannya dibagi kepada Sekretaris Daerah, Dinas LHPKPP, dan Dinas PUPR. Nah, persoalan pun muncul memasuki tahap perealisasian kedua kegiatan tersebut. Baik anggaran belanja BBM, maupun pemeliharaan randis.
Merilis data laporan hasil pemeriksaan (LHP) pada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Lampung, diketahui bahwa sebanyak Rp412.300.070,22 -dari total Rp8.209.839.774- tidak dapat dipertanggung jawabkan.
BPK menyebutkan bahwa, atas laporan keuangan Pemda Kabupaten Lamtim tahun anggaran 2022, diketahui jika belanja pemeliharaan randis pada Sekretariat Daerah sebanyak Rp998.390.500. Sedangkan bertindak sebagai mitra kerja Sekda (rekanan), adalah CV MO, sesuai MoU Nomor: 134.119/30/07-UK/2022, tertanggal 17 Januari 2022.
Ruang lingkup pekerjaan CV MO meliputi, pemeriksaan, penelitian kerusakan, perawatan, perbaikan, dan penggantian suku cadang randis milik Sekretariat Daerah.
Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, ditemukan adanya pembayaran pemeliharaan randis yang tidak sesuai kenyataannya (fakta), sebanyak Rp148.116.000. Kemudian, Rp27.400.000 di antaranya dipergunakan untuk perawatan dan pemeliharaan tiga unit randis yang statusnya dipinjampakaikan kepada instansi vertikal.
BPK mengistilahkan ini sebagai tindakan kelebihan bayar. Dan persoalan serupa, yakni kelebihan bayar, juga terjadi atas pemeliharaan 74 unit randis milik Sekretariat Daerah. Nilanya mencapai Rp120.716.000.
Hasil penelusuran lebih lanjut, BPK mendapati biaya perawatan dan penggantian suku cadang randis, membuktikan jumlah pertanggung jawaban atas pembelian suku cadang tidak sesuai dengan yang terpasang pada fisik kendaraan (fkta), atau bahkan tidak ada sama sekali.
Dari wawancara dengan para pemgang randis, sebagian dari mereka mengaku tidak pernah dilakukan perawatan dan penggantian suku cadang, sebagaimana bukti pertanggung jawaban atas pemeliharaan kendaraan plat merah tersebut.
Untuk belanja pembelian BBM, BPK pun menemukan persoalan sama. Tidak didukung bukti yang dikeluarkan SPBU, hingga struk BBM yang digunakan sebagai dokumen pertanggung jawaban bukan berasal dari penyedia (SPBU).
Dalam melakukan pemeriksaan terhadap penggunaan anggaran belanja BBM dan pemeliharaan randis ini, selain menelisik Sekretariat Daerah, BPK juga memeriksa Dinas Lingkungan Hidup, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (DLHPKPP) serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
Dari pemeriksaan atas dokumen pertanggung jawaban beberapa instansi tersebut, diketahui bahwa pemakaian bahan bakar randis tidak sesuai kebutuhan jarak tempuh yang sebenarnya, serta pembayaran tidak sesuai ketentuan. Jumlahnya sangat banyak, mencapai Rp264.184.070,22.
BPK menyatakan, ada pembayaran biaya BBM yang tidak sesuai ketentuan atas 119 randis dan satu alat pemotong rumput, sebesar Rp264.184.070,22. BPK merekomendasikan kepada Bupati, untuk memerintahkan Sekretaris Daerah, Kepala Dinas LHPKPP, dan Kepala Dinas PUPR memproses indikasi kerugian keuangan daerah atas kelebihan pembayaran sebesar Rp412.300.070,22.(*)