Tiga Kepala Daerah Diminta jadi Saksi Kasus Suap Unila

Kuasa Hukum Prof Karomani dan Andi Desfiandi, Resmen Kadafi/Net

BANDAR LAMPUNG – Agenda, sidang perdana terdakwa Rektor nonaktif Unila, Karomani, akan digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Desember depan.

Persidangan ini dipastikan akan menarik perhatian masyarakat, sebab berpotensi menghadirkan tiga kepala daerah di Lampung untuk menjadi saksi pada sidang terdakwa Karomani.

Bacaan Lainnya

Tiga kepala daerah itu adalah Bupati Waykanan Raden Adipati Surya, Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad, dan Wakil bupati Tanggamus A.M. Syafi’i.

Baca Juga  NTP Lampung Jauh di Bawah Angka Nasional

Kepada Haluan Lampung, PH Resmen Kadafi menjelaskan pihaknya hanya akan memajukan saksi-saksi yang berhubungan langsung kasus terkait kliennya.

“Khusus untuk perkara Karomani kami akan meminta semua saksi untuk dihadirkan, termasuk tiga kepala daerah tersebut,” tegasnya dalam wawancara khusus dengan Haluan Lampung, Rabu (9/11/2022).

Namun ia memastikan tidak akan meminta tiga kepala daerah itu menjadi saksi untuk perkara terdakwa Andi Desfiandi karena tidak ada korelasi hukumnya.

Baca Juga  Tak Terima Dianiaya, Kepala Sekolah di Raman Utara Dipolisikan

Seperti diketahui, Bupati Waykanan Raden Adipati dan Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad telah menyampaikan tanggapann terkait dugaan keterlibatan diri mereka dalam perkara dugaan suap penerimaan Mahasiswa Baru (Maba) Universitas Lampung (Unila).

Klarifikasi atau keterangan dua bupati yang disampaikan ke media massa akan diuji pada persidangan terdakwa Karomani, Desember nanti.(IWA)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan