Pringsewu – Tim Hukum dan Advokasi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pringsewu nomor urut 1, Dr. Fauzi dan Laras Tri Handayani, melaporkan perusakan alat peraga kampanye (APK) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pringsewu. Laporan tersebut disampaikan pada Rabu, 9 Oktober 2024, pukul 15.00 WIB dan diterima langsung oleh Ketua Bawaslu Pringsewu, Suprondi.
Tim hukum yang terdiri dari Suryo Cahyono, S.H., Falentinus Andi, S.H., M.H., Sigit Prihantoro, S.H., Hertanto Andanawarih, S.H., dan Zeflin Erizal, S.H., M.H., melampirkan foto-foto sebagai bukti atas perusakan APK. Mereka meminta Bawaslu menyelidiki dan menindak pelaku perusakan, serta menghimbau agar pihak lain tidak melakukan tindakan serupa untuk menjaga suasana Pilkada tetap kondusif.
Suprondi mengonfirmasi penerimaan laporan tersebut dan menyatakan bahwa kasus ini masih dalam tahap pendataan. Ia juga mengimbau untuk bersabar karena perusakan APK juga terjadi pada calon lainnya.