PRINGSEWU – Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Kabupaten Pringsewu menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) di Aula Paris, Selasa (19/11/24). Kegiatan tersebut dibuka oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pringsewu, Heri Iswahyudi, yang mewakili Penjabat (Pj) Bupati Pringsewu, Marindo Kurniawan.
Dalam arahan tertulisnya, Pj Bupati Pringsewu menyebutkan bahwa stunting merupakan masalah besar yang harus segera ditangani bersama. Stunting tidak hanya memengaruhi kondisi fisik anak tetapi juga kesehatan serta kemampuan berpikir mereka.
“Anak stunting nantinya akan tumbuh menjadi manusia dewasa dengan produktivitas rendah, yang pada akhirnya menghambat pertumbuhan ekonomi dan memperparah ketimpangan serta kemiskinan,” ungkapnya.
Berdasarkan hasil survei Status Gizi Indonesia (2023), prevalensi stunting di Kabupaten Pringsewu tercatat sebesar 15,8%. Namun, melalui data elektronik percepatan dan pelaporan gizi berbasis masyarakat, prevalensi tersebut menurun dari 1.536 balita stunting menjadi 1.405 balita pada 2023.
Upaya penurunan stunting memerlukan pendekatan terpadu, yakni melalui intervensi gizi spesifik untuk mengatasi penyebab langsung dan intervensi gizi sensitif untuk penyebab tidak langsung. Pj Bupati menegaskan perlunya komitmen pemerintah dan pihak nonpemerintah untuk mendukung pelaksanaan program tersebut.
“Percepatan penurunan stunting membutuhkan keterlibatan semua pihak. Program ini harus dilakukan bersama-sama oleh perangkat daerah dan sektor nonpemerintah,” tambahnya.
Sekda Pringsewu juga menyampaikan bahwa pada 2025, fokus pemerintah akan bergeser dari percepatan penurunan stunting menuju pencegahan stunting terintegrasi. Hal ini sesuai keputusan Menteri PPN/Kepala Bappenas tentang Penetapan Fokus Intervensi Pencegahan Stunting Terintegrasi 2025.
“Provinsi Lampung dengan 15 kabupaten/kota telah ditetapkan sebagai prioritas dalam program pencegahan stunting terintegrasi tahun depan,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Dinas P3AP2KB Kabupaten Pringsewu, dr. Ulinoha, menjelaskan bahwa Rakor ini mengacu pada Peraturan Presiden No. 72 Tahun 2021 Pasal 8 tentang Rencana Aksi Nasional Percepatan Penurunan Stunting.
“Rakor ini merupakan pertemuan ketiga di Pringsewu, melibatkan TPPS tingkat kabupaten, kecamatan, serta mitra kerja lainnya untuk evaluasi, pelaporan, dan koordinasi,” ujarnya.
Rakor ini diikuti oleh 110 peserta, termasuk perguruan tinggi dan berbagai pihak yang terlibat dalam penanganan stunting. Hadir pula sejumlah pejabat, seperti Kepala Bappeda Pringsewu Imam Santiko Raharjo, Kadis Kesehatan Purhadi, Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon Iskandar Muda, Kadis Ketahanan Pangan Hendrid, para camat, KUPT Puskesmas, serta perwakilan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Pringsewu.
(/Her)*