Bandarlampung – Sekretaris Daerah Kota Bandarlampung, Iwan Gunawan terbitkan Perwali no 8 tahun 2023 tentang penataan, pengawasan dan pengendalian penyangga/tiang jaringan kabel fiber optik udara diwilayah Kota Bandarlampung.
Ha ini dilakukan untuk memudahkan para investor masuk ke Kota Bandarlampung dan menambah potensi Pendapatan Anggaran Daerah (PAD) Kota Bandarlampung.
Perwali ini ditandatangani langsung oleh Sekda Kota Bandarlampung, Iwan Gunawan pada tanggal 21 Juni 2023.
Saat dikonfirmasi, Sekda Kota Bandarlampung, Iwan Gunawan mengatakan, perwali tentang penataan, pengawasan dan pengendalian penyangga/tiang jaringan kabel fiber optik udara tersebut untuk memudahkan para investor agar PAD Kota Balam meningkat.
“Salah satunya untuk menambah potensi PAD Kota Bandarlampung,” ujar Iwan, Senin (24/07/2023).
“Kita ini terbuka untuk investasi, Kota yang maju adalah kota yang terbuka dan demokratis terhadap investasi,” lanjutnya.
Iwan juga menegaskan, pihaknya akan segera menghentikan para provider yang tak memiliki izin dari Disperkim Kota Balam.
“Nanti akan saya panggil kadis perkim untuk menata itu, agar tertata dengan baik, kalau ada pemasangan liar atau tidak berizin, kita hentikan sekarang juga,” tegasnya.(Alb)