Sejak dibuka pada Selasa (27/2/2024) kemarin, Posko Pengaduan Masyarakat Bandarlampung Terdampak Banjir, mulai banyak mendapat pengaduan warga. Salah satunya, datang dari warga Kampung Kepayang, Kelurahan Rajabasa Pemuka, Kecamatan Rajabasa.
Bandarlampung – Sejumlah perwakilan warga Kampung Kepayang, Kelurahan Rajabasa Pemuka, Kecamatan Rajabasa, Minggu (3/3/2024), mendatangi Posko Pengaduan Masyarakat yang dibuka oleh LBH Trisula bersama Barisan Anak Lampung Analitik Keadilan (Balak).
Kedatangan perwakilan warga tersebut, disambut beberapa pengurus LBH Trisula dan Balak.
Dengan antusias, warga menyampaikan keluhan mereka seputar tragedi banjir yang melanda Kampung Kepayang, Kelurahan Rajabasa Pemuka, pada Sabtu dan Minggu (24-25/2/2024), hingga sebagian besar rumah warga terendam banjir setinggi 1,5 meter.
“Kami membaca di salah satu media massa (koran), bahwa Balak bersama LBH Trisula mengingatkan kepada warga Bandarlampung yang terdampak banjir, bisa melakukan tuntutan perdata kepada Pemkot Bandarlampung,” kata DH, salah seorang perwakilan warga.
Nah, atas dasar saran itu pula, warga Kampung Kepayang mendatangi Posko Pengaduan Masyarakat LBH Trisula bersama Balak.
“Kami ingin mengadukan permasalahan kami ini, pak,” kata warga tersebut.
Dia pun menceritakan kerugian materiil dan immateriil dari ‘serangan’ banjir tersebut. Selain peralatan elektronik, sejumlah barang dan perabotan rumah juga banyak yang rusak.
“Mobil dan sepeda motor ikut pula rusak, pak. Bahkan kolam ikan milik tetangga kami, juga habis disapu banjir,” kata dia.
Menyikapi ini, Batin dari LBH Trisula menyatakan, menerima laporan warga tersebut dan berjanji secepatnya akan menindaklanjuti.
Dia juga mempertanyakan, sejauh mana pertanggung jawaban pemerintah dalam hal ini Pemkot Bandarlampung- terhadap seluruh warga terdampak banjir.
Sebab, kata dia, bantuan sembako yang dikucurkan pemkot pun tidak semua warga terdampak menerimanya.
“Bandarlampung banjir ini kan bukan hanya sekali saja terjadi, tapi sudah berulang. Dari kejadian-kejadian tersebut, minimal ada upaya pemkot untuk penanggulangan pasca banjir,” katanya.
Tak hanya itu saja, LBH Trisula juga mengingatkan Pemkot Bandarlampung untuk melaksanakan pola kerja terstruktur dalam menanggulangi ancaman banjir tersebut.
“Harus ada action (tindakan) sebelum banjir itu datang, sebab banjir ini sering terjadi,” kata dia pula.
Batin, mengingatkan, pemkot perlu melakukan upaya-upaya antisipasi, seperti pembersihan gorong-gorong, pengerukan sedimentasi kali atau sungai, dan lain-lain agar banjir tidak terus menerus mengulang.
“Saya menilai, Pemkot Bandarlampung telah lalai dalam memberikan rasa aman kepada warganya, sehingga banjir terus terjadi mengulang,” ujarnya.
Menyikapi pengaduan warga Kampung Kepayang, Kelurahan Rajabasa Pemuka, Kecamatan Rajabasa, Batin berjanji akan melakukan upaya hukum.
“Mewakili warga, kami akan meminta bentuk tanggung jawab Pemkot Bandarlampung terhadap masyarakat terdampak banjir. Dalam waktu dekat kami akan menempuh upaya hukum,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, lebih dari Rp197 miliar kerugian diderita sektor swasta akibat banjir yang melanda Kota Bandarlampung.
Angka ini belum termasuk perabotan rumah dari sekian ratus keluarga korban terdampak.
Sehari usai banjir, Selasa (27/2/2024), terlihat sebagian warga terdampak disibukkan dengan kegiatan bersih-bersih rumah beserta perabotan.
Pemandangan itu terlihat di sejumlah komplek perumahan, warga menjemur perkakas rumah seperti kasur, ambal, hingga bantal dan guling yang basah kuyup lantaran banjir.
Menyikapi besarnya kerugian yang diderita oleh masyarakat, Barisan Anak Lampung Analitik Keadilan (Balak) beserta LBH Trisula mengingatkan warga Bandarlampung terdampak banjir bisa melakukan tuntutan perdata kepada Pemkot Bandarlampung.
“Bukan hanya trauma saja. Tragedi banjir juga menyisakan kesedihan mendalam di hati masyarakat. Yakni, kerugian materiil yang dirasakan warga dari dampak banjir. Mulai dari kerusakan kendaraan bermotor, kolam ikan jebol, tembok rumah retak dan ambruk, pagar roboh dan lain-lain,” kata Idris Abung, Ketua Balak Lampung, Selasa (27/2/2024) lalu.
Mendasari adanya hak-hak dasar warga Bandarlampung tersebut, Idris Abung menyatakan, Balak Lampung bersama LBH Trisula berencana membuka Posko Pengaduan Masyarakat.
Khususnya, bagi warga terdampak banjir yang merasa dirugikan secara materiil.
“Warga terdampak banjir bisa melakukan tuntutan perdata terhadap Pemkot Bandarlampung,” ujar Idris Abung.(Tim)