Transaksi Narkoba di Rumah Kos, 1 Perempuan dan 2 Pria Diamankan

Transaksi Narkoba di Rumah Kos, 1 Perempuan dan 2 Pria Diamankan
Transaksi Narkoba di Rumah Kos, 1 Perempuan dan 2 Pria Diamankan. Foto Dok.Polres Tubaba

Panaragan – Tiga orang tersangka kasus narkoba ditangkap Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Barat Polda Lampung di kos-kosan Tiyuh Daya Asri Kecamatan Tumijajar, Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Tersangka antara lain dua laki-laki dan satu perempuan.

Bacaan Lainnya

Kapolres Tulang Bawang Barat, AKBP Ndaru Istimawan, yang diwakili oleh Kasat Narkoba IPTU Yopi Hariyadi, S.H, menerangkan bahwa Satresnarkorba Polres Tulang Bawang Barat melakukan penangkapan di tempat kejadian perkara (TKP) berdasarkan informasi yang diterima.

Bahwa di lokasi yang dimaksud sering terjadi transaksi Narkoba. Atas dasar itu penangkapan dilakukan setelah tim memperoleh kejelasan melalui upaya penyelidikan.

Baca Juga  Kapolda Lampung Irjen Ahmad Wiyagus Minta Inkanas Latih Para Calon Bintara

“Satresnarkoba berhasil mengamankan dua orang laki-laki dan satu orang perempuan,” ujar Iptu Yopi, minggu (30/7/2023). Pagi

Adapun ketiga terduga yang diamankan pada operasi penangkapan tersebut yaitu DS laki-laki (28 tahun) alamat tiyuh Daya asri, JD laki-laki (55 tahun) alamat tiyuh karta, KD perempuan (29 tahun) alamat tiyuh Bandar dewa, Tulang Bawang Barat.

“Barang bukti yang berhasil diamankan berupa sabu dengan berat 0,41 gram, 1 bungkus plastik klip bening sisa pembungkus narkotika diduga sabu, 1 buah tabung kaca pirex, dan lain sebagainya,” ujarnya.

Selain itu petugas juga berhasil mengamankan 1 (satu) unit mobil merk calya dengan nopol BE 2877 YX warna abu-abu metalik berikut kunci kontak dan 1 (satu) unit mobil merk calya dengan nopol B 2773 BZR warna abu-abu metalik berikut kunci kontak berikut 2 buah Hp milik pelaku.

Baca Juga  GOR ZA Pagar Alam Jadi Pusat Pengamanan Hasil Suara Tubaba

Sementara barang-barang tersebut telah diamankan bersama ketiga terduga pelaku di Mapolres Tulang Bawang Barat guna proses hukum lebih lanjut.

Sebagai jeratan hukum ketiga pelaku diancam pasal Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang- undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukumannya paling sedikit 7 tahun penjara.

Lebih lanjut Iptu Yopi mengatakan Untuk melindungi masyarakat dari bahaya peredaran gelap narkoba termasuk dampak berat yang ditimbulkannya.

“Kamk akan terus berupaya mengungkap dan memberantas bandar dan pengedar Narkoba serta menindak para pengguna atau pemakai barang haram tersebut,” pungkasnya.(*)

Pos terkait