BANDAR LAMPUNG – Anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Apriliati mendorong ada peningkatan keterwakilan perempuan pada kursi legislatif.
Hak itu sebagaimana amanat program Kaukus Perempuan Parlemen Indonesia (KPPI) dan program kementerian pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, yang mewajibkan keterwakilan perempuan di kursi legislatif sebanyak 30%.
“Dari tahun 2014 jumlah anggota DPRD perempuan di Provinsi Lampung diangka 14%. Pileg 2019 lalu terdapat kenaikan jumlah anggota DPRD perempuan sebanyak 20,02%, dari 12 naik ke 17 anggota dewan perempuan. Saya pikir ini merupakan suatu trend yang baik,” ujar Apriliati, Senin (24/10/2022).
Ia berharap pada pemilu 2024 mendatang kenaikan keterwakilan perempuan dikursi legislatif tersebut bisa terus meningkat hingga mencapai target sebesar 30%.
“Konsen terhadap peningkatan keterwakilan perempuan harus 30%. Dari 85 anggota dewan, idealnya 27 anggota keterwakilan perempuan,” kata dia
Lebih lanjut, Apriliati juga menjelaskan langkah untuk mendorong peningkatan keterwakilan perempuan pada kursi legislatif tersebut salah satunya dengan melakukan pendidikan politik dan pelatihan terhadap kaum perempuan yang aktif di partai politik.
Selain itu, Kaukus Perempuan Politik dan Kaukus Perempuan Parlemen melakukan pendidikan politik bekerjasama dengan Internasional Riset and Women Demokratif (IRI).
Dimana nantinya melakukan pembelajaran, melatih kaum-kaum perempuan yang aktif di partai politik, agar paham akan tugas dan fungsi legislasi, penganggaran, hingga pengawasan.
“Saya berharap kenaikan bantuan partai politik yang 100% itu bisa dimanfaatkan agar tahun 2023 ini sudah dieksekusi. Semoga semua parpol di 2023 dan 2024 pada pelaksanaan pesta demokrasi bisa menggunakan anggaran tersebut, baik untuk pendidikan politik secara umum maupun pendidikan politik buat perempuan,” ungkap dia.(ALB)