MENGGALA – DPRD Kabupaten Tulang Bawang (Tuba) menggelar rapat paripurna dalam rangka pengesahan tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) di kabupaten Sai Bumi Nengah Nyappur, Rabu (28/12/2022).
Tiga Raperda itu terdiri dari Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh, Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil, serta Sistem Pembayaran Pajak Daerah Secara Elektronik (E-Billing).
Pj Bupati Tulang Bawang Qudrotul Ikhwan pun terlihat turut hadir untuk pertama kalinya usai dilantik menggantikan Winarti.
Ketua DPRD Kabupaten Tulang Bawang Sopi’i, juga turut mengucapkan selamat datang kepada Qudrotul Ikhwan, dan berharap semoga tugas yang diemban dapat dilaksanakan dengan baik serta membawa kemaslahatan bagi masyarakat Kabupaten Tulang Bawang.
“Kami pimpinan dan anggota DPRD selaku pihak legislatif, berharap ke depannya sinergitas antara eksekutif terus terjalin dengan baik,” kata dia.
Sementara, Pj Bupati Qudrotul Ikhwan, dalam rapat paripurna perdananya juga berharap, sinergitas yang telah terjalin dengan baik dapat terus ditingkatkan demi memberi kemajuan serta menyejahterakan Kabupaten Tulang Bawang.
Terkait pembahasan raperda, sambung dia, juga telah dilaksanakan pembahasan oleh panitia khusus bersama dengan perangkat daerah serta bagian hukum Setdakab Tulang Bawang guna mendapatkan masukan serta substansi dengan tetap berpedoman pada ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Menurutnya, ketiga Raperda tersebut juga telah dilakukan fasilitasi oleh Gubernur Lampung melalui Biro Hukum Setdaprov Lampung dengan hasil telah sesuai dengan ketentuan dan tidak bertentangan dengan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum dan norma lainnya serta dapat dilanjutkan ketahap pembicaraan selanjutnya.
“Setelah ditetapkan menjadi peraturan daerah, kita berharap Raperda yang pada hari ini disahkan menjadi legal standing dalam melaksanakan kebijakan,” jelas dia.(*/TOR)