BANDAR LAMPUNG – Wali Kota Eva Dwiana menerima audensi Dewan Pengupahan Kota Bandar Lampung, pada Sabtu (3/12/2022).
Pertemuan ini terkait besaran Upah Minimum Kota (UMK) Bandar Lampung tahun 2023 yang naik Rp222.494.77 (8,03%) atau Rp2.993.289.91, yang sebelumnya Rp2.770.794.14.
Dalam Permenaker 18 tahun 2022, UMK kabupaten dan kota paling lambat tanggal 7 Desember 2022, sudah harus ditetapkan oleh gubernur dan mulai berlaku pada 1 Januari 2023.
UMK ini pun hanya berlaku untuk buruh dan pekerja dari 0 sampai dengan 12 bulan.
Pada audiensi itu, Eva Dwiana, langsung menandatangani surat rekomendasi penetapan UMK Bandar Lampung tahun 2023 yang selanjutnya akan rekomendasikan ke Gubernur Lampung melalui Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung.
Diketahui, Dewan Pengupahan Kota Bandar Lampung ini diketuai oleh Plt Asisten Bidang Administrasi Umum, yang terdiri dari Asosiasi Pengusaha (Apindo) serikat buruh atau serikat kerja, pakar ketenagakerjaan UBL, unsur akademisi Unila, serta Bappeda, Dinas Perdagangan dan Dinas Tenaga Kerja.(*/NCA)