Pesawaran – Universitas Lampung (Unila) dan Dinas Komunikasi Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfoktiksan) Kabupaten Pesawaran bersinergi dalam penyusunan rancangan Peraturan Bupati tentang Standar Layanan Informasi Publik (SLIP). Kolaborasi ini bertujuan untuk memperkuat transparansi serta meningkatkan efisiensi pelayanan publik di Kabupaten Pesawaran.
Pertemuan yang berlangsung di Ruang Training Center Diskominfo Pesawaran pada Senin (14/10/2024) ini merupakan bagian dari program dana padanan (matching fund) yang digagas oleh Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Unila. Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Dinas Kominfotiksan Pesawaran Jayadi Yasa, Kabid PPIP Ihsan Taufiq, Kabid Sistem Informasi dan Statistik Karyadi, Kabid Insfrastruktur, Telematika dan Persandian Gunadhi Lilik, Reviewer Program Erwanto, serta akademisi FISIP Unila, Eka Yuda Gunawibawa dan Ferry Firdaus.
Dalam sambutannya, Jayadi Yasa menyampaikan apresiasinya atas kerja sama yang terjalin dengan Universitas Lampung. Menurutnya, pengembangan layanan berbasis teknologi modern sangat penting untuk meningkatkan kualitas layanan informasi di kabupaten ini.
“Harapan saya dengan adanya kolaborasi ini, Kominfo Pesawaran dapat semakin terdepan dan tumbuh bersama dengan Universitas Lampung,” ungkap Jayadi.
Sementara itu, Reviewer Program Erwanto menyebutkan pentingnya kegiatan monitoring dan evaluasi (Monev) guna memastikan program berjalan sesuai dengan rencana. “Bersama-sama kita mencari solusi atas kendala yang ada dan memastikan tujuan kolaborasi ini tercapai,” ujarnya.
Kepala Bidang PPIP Diskominfotiksan Pesawaran, Ihsan Taufiq, juga mengungkapkan bahwa permintaan informasi dari masyarakat terus meningkat selama tiga tahun terakhir. Hal ini menekankan pentingnya penyusunan SLIP yang sesuai dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) serta aturan turunannya.
“Dengan adanya Peraturan Bupati mengenai SLIP ini, kami berharap substansi terkait layanan informasi publik bisa lebih jelas dan terkonsep secara aturan,” kata Ihsan.
Rancangan peraturan ini diharapkan mampu memberikan pedoman teknis yang lebih rinci terkait pengelolaan informasi publik, sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat lebih optimal dan akuntabel. (*/Maung).