Upaya Percobaan Tindak Pidana Korupsi di Bagian Kesra Balam Terendus BPK

Bandarlampung – Upaya Tindak Pidana Korupsi Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Kota Bandarlampung dalam event MTQ Provinsi Lampung tahun 2023 terendus oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Lampung.

Hal ini diperkuat adanya pengakuan Kepala Bagian Kesra Kota Bandarlampung, Joni Asman mengakui pihaknya tidak membuatkan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) terkait temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Provinsi Lampung soal anggaran tak terduga pada event MTQ Provinsi Lampung 2023.

Berdasarkan hasil audit, BPK Provinsi Lampung menemukan adanya kejanggalan dalam anggaran tak terduga sebesar Rp. 587.518.902. pada ajang MTQ Provinsi Lampung 2023 lalu.

Baca Juga  Warga Bandarlampung Mulai Gunakan Masker

Menanggapi temuan tersebut, Kabag Kesra Kota Bandarlampung, Joni Asman mengaku pihaknya tidak sempat membuatkan SPJ nya lantaran deadline yang diberikan BPK terlalu singkat.

“Kami sebagai penyelenggara, sifatnya event, ada hal-hal urgent yang harus kita penuhi, dana-dana itulah yang mohon maaf tidak ter SPJ kan,” ujar Joni, Selasa (2/7/2024).

“Banyak hal yang tidak ternotif, yang kecil-kecil dan dikejar juga sama BPK harus deadline,” tambahnya.

Baca Juga  AISNU Lampung X Kemenpora RI Gelar Seminar Potensi Kemandirian Pemuda

Lebih lanjut, Joni juga mengatakan bahwa pihaknya telah memulangkan kerugian negara tersebut atas nama instansi Kesra Kota Bandarlampung.

“Itu sudah kita pulangkan, atas nama instansi Kesra Kota Bandarlampung, dan sudah ada STS nya,”, lanjut Joni.

Dugaan adanya upaya korupsi uang negara ini terendus oleh BPK RI Perwakilan Lampung, sehingga pihak Kesra Kota Bandarlampung telah mengembalikan uang kerugian negara tersebut pada bulan April 2024 lalu. (Alb)

Pos terkait