Urgensi Partisipasi Masyarakat terhadap Izin Usaha Pertambangan Pasir

Lampung Timur – Menurut analisa dan keterangan Ketua AWPI DPC Lampung Timur bahwa Saat ini, sungai,lahan yang telah beralih fungsi banyak mengalami kerusakan akibat aktivitas tambang. Sungai dan lahan pertanian, perkebunan yang dulunya menjadi sumber penghidupan masyarakat telah berubah menjadi kubangan yang tidak memiliki manfaat, melainkan area yang berbahaya.ungkap ketua DPC AWPI Lampung Timur di sekretariat AWPI DPC Lampung di Jl.Kolonel Arifin Desa Sukadana Ilir Kecamatan Sukadana Lampung Timur,Rabu 26/10/22

Tambang galian batuan di Aliran sungai di beberapa lokasi dan daerah di kabupaten Lampung Timur mulai beraktivitas sudah berjalan cukup lama. Hingga saat ini, kegiatan tambang tersebut masih beroperasi, walau tidak sebanyak yang dulu. Berdasarkan catatan kami, setidaknya ada sejumlah pelaku tambang yang telah melakukan penambangan di Sungai sungai dan beberapa lokasi tambang hingga saat ini, kondisi saat ini banyak sungai dan lokasi penggalian tambang pasir telah mengalami kerusakan.

kami menduga kuat bahwa pengerusakan lingkungan di Sungai dan beberapa lokasi galian tambang pasir terutama di , Desa Rejo Mulyo, Kecamatan Pasir Sakti yang dilakukan oleh PT.WAHANA RAHARJA (PERSIRODA) ada campur tangan para penyelenggara negara dan pemegang kebijakan di jajaran pemerintah,soalnya mereka tetap sukses melakukan berbagai aktivitas penambangan tanpa ada larangan atau teguran dari aparat penegak hukum.

Jika ada pengondisian dan backup dari berbagai kalangan yang mencoba menentang aturan terhadap Penambangan di desa Rejo mulyo secara perlahan akan berdampak merusak lingkungan dan fungsi lahan. Bahkan bukan hanya itu itu, kegiatan tambang di desa Rejo Mulyo juga di duga kuat tak mengantongi izin dan syarat dengan Dugaan pemalsuan surat serta adanya surat palsu dari sebuah tindakan curang para oknum-oknum yang tidak bertanggung menjawab yang hanya mementingkan kepentingan segelintir orang saja,

Kami dari jajaran pengurus AWPI DPC Lampung Timur beranggapan bahwa tindakan tersebut merupakan upaya untuk melecehkan undang-undang, peraturan dan kebijakan negara,serta bukan suatu bentuk prilaku yang menghormati alat negara atau Lembaga negara dan tidak mengindahkan tugas, fungsi serta tanggung jawab lembaga yang membuat,mengesahkan serta untuk menjalankan peraturan Atau undang-undang tersebut sehingga martabat dan Marwah lembaga yang di pertaruhkan.

Baca Juga  DPRD Lamtim Gelar Paripurna Penyampaian Raperda

Berdasarkan catatan, hasil analisa,Tim observasi dan investigasi yang di bentuk secara mandiri oleh DPC AWPI Lampung Timur, dalam upaya melakukan pengaduan atau melaporkan kegiatan tambang di beberapa titik lokasi di Lampung Timur . DPC AWPI Lampung Timur menilai kegiatan tambang yang dilakukan oleh beberapa pemilik tambang terindikasi telah berada diluar batas yang telah ditentukan, dugaan kami sangat kuat bahwa para pemilik tambang melakukan aktivitas tanpa dilengkapi dokumen perizinan dari pemerintah provinsi Lampung. Namun hingga saat ini, tidak ada satu pun pemilik tambang yang diproses hukum atas pengerusakan lingkungan tersebut.mungkin aparat penegak hukum lagi pokus pada tindakan pidana yang lain, misalkan pencurian, perampokan,pungli tandas ketua AWPI DPC Lampung Timur.

Pada saat ini, harapan masyarakat Lampung Timur untuk dapat memperoleh dukungan dari pemerintah. Diantaranya pemerintah Desa Rejo Mulyo , yang mana Kepala Desa dapat mengeluarkan surat untuk menghentikan seluruh aktivitas tambang yang ada di Desa tersebut.

Selain itu, AWPI DPC Lampung Timur juga menduga untuk memuluskan rencana para oknum pengusaha tambang pasir tersebut mereka meminta perlindungan dan dukungan dari oknum-oknum pejabat atau oknum aparat penegak hukum,karena peluang bisnis haram ini akan membuka banyak peran serta dan peluang para oknum pejabat yang mencoba bermain mata.karena masyarakat Desa Rejo mulyo hingga saat ini tidak pernah nerasa dilibatkan dalam pembahasan UKL/UPL rencana tambang, serta konsultasi publik lainnya.
Hal ini patut menjadi pertimbangan Kapolda Lampung untuk menegakan hukum bidang lingkungan di kabupaten Lampung Timur, terkhusus pada kasus ini.

Bahwa pernah ada pengaduan pada kami di sertakan hasil investigasi dan observasi AWPI DPC Lampung Timur yang kami lakukan pada beberapa bulan terakhir. Oleh karena itu, kami telah menyampaikan beberapa hasil investigasi AWPI DPC Lampung Timur terkait dampak lingkungan, dampak sosial, dan dampak Ekonomi yang dialami masyarakat lewat peran kami sebagai media dengan berbagai berita dan publikasi di medsos akan tetapi sejumlah stakeholder dan pejabat berwenang tampak semakin tenang dengan sikap seolah menentang kebijakan pemerintah atau lembaga negara, kementerian dan keputusan presiden yang sudah di terbitkan.

Baca Juga  Ketua Panwascam Sukadana Turut Serta Hadir Dalam Acara Pelantikan Pantarlih

Dari hasil investigasi ini, disimpulkan bahwa para pemilik tambang yang secara terus menerus menambang , di desa Rejo Mulyo dan beberapa lokasi tambang lainnya yang duga telah melakukan pengrusakan lingkungan dan dapat mengakibatkan rusaknya lahan- perkebunan,pertanian juga ekosistem serta mengganggu ketentraman masyarakat.

“Kami menilai dan melihat fakta nya bahwa kekuatan dan kewenangannya para pengusaha tambang melebihi kewenangan dan fungsi lembaga negara yang sah secara hukum”.ungkap Ketua DPC AWPI Lampung Timur,Rabu 26/10/22

“Karena Pemerintah ara pemilik tambang tetap melakukan penambangan tanpa memiliki dokumen perizinan. Kami menduga kuat bahwa pemilik tambang tidak mematuhi sejumlah peraturan yang dibuat oleh pemerintah. Salah satu faktanya adalah, pemilik tambang tidak pernah melakukan konsultasi publik dengan masyarakat terkait dokumen lingkungan yang mereka miliki. Hal ini menjadi penyebab utama kegiatan tambang tersebut merusak lingkungan”.

Kegiatan tambang di desa Rejo Mulyo dan beberapa lokasi di Lampung Timur telah melanggar ketentuan perundang-undangan, Jelas ketua dan beberapa pengurus serta anggota tim bentukan AWPI DPC Lampung Timur pada media, pelanggaran aturan tersebut antara lain, Undang-Undang No 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Undang Undang Nomor 4 tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara di ubah menjadi UU nomor 3 tahun 2020. UU cifta kerja UUPT serta Undang-Undang No 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah serta Permen Lingkungan Hidup No 27 Tahun 2012 Tentang Izin Lingkungan.

Atas pelanggran tersebut, maka kami DPC AWPI Lampung Timur dengan ini meminta Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Lampung untuk melakukan penegakan hukum lingkungan atas pengerusakan lingkungan dan Sungai di Lampung Timur serta melakukan penindakan terhadap para pemilik tambang yang telah menambang dan melakukan pengerusakan lingkungan serta merusak lahan di kawasan Lampung Timur,serta dapat Menjerat Secara pidana para pemilik tambang atas perbuatannya merusak lingkungan, sesuai ketentuan perundang-undangan” ungkap Ketua AWPI DPC Lampung Timur. (Tim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan