Waduh, 40 Caleg DPRD Lampung Terancam tak Dilantik

BANDARLAMPUNG – Sebanyak 40 calon anggota legislatif (caleg) dari 85 caleg yang akan masuk ke parlemen DPRD Lampung, belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPU Lampung.

Ketua KPU Lampung, Erwan Bustami mengultimatum kepada 40 caleg tersebut, tidak akan memberi laporan atau rekomendasi mereka untuk dilantik. “Kita tidak ikutkan (pelantikan), namanya tidak kami cantumkan dalam daftar calon legislatif terpilih dan itu kita sampaikan ke Gubernur,” kata Erwan, Selasa (16/7/2024).

Baca Juga  Nyolong Motor Beat Terekam CCTV, Satu Pelaku Ditangkap Tiga Buron

Erwan menjelaskan, dari 8 partai politik, ada 3 partai yang calegnya belum sama sekali memberikan laporan LHKPN kepada KPU Lampung. “PKB, Gerindra dan Golkar belum sama sekali para calegnya memberikan laporan LHKPN,” kata dia.

Sedangkan yang sudah memberikan laporan LHKPN, kata Erwan, sebanyak 45 caleg. Di antaranya, dari PDIP sebanyak 8 dari 13 caleg, NasDem ada 9 dari 10 caleg, Demokrat ada 8 dari 9 caleg, untuk PKS dan PAN sudah semuanya.

Baca Juga  Banyak Hiburan Malam Langgar Perizinan, Walikota Diminta Tegas

“LHKPN adalah satu di antara syarat agar para caleg terpilih tersebut bisa dilantik sebagai anggota DPRD Lampung periode 2024-2029,” imbuh Erwan.

Dia menambahkan, KPU Lampung akan memberikan batas waktu kepada para caleg ini untuk segera memberikan laporan LHKPN, 21 hari sebelum waktu pelantikan dilaksanakan. Jika tidak, maka secara otomatis para caleg ‘bandel’ tersebut tidak akan dilantik. (*)

Pos terkait