Warga Bandarlampung Siap Gugat Pemkot atas Banjir

Warga Bandarlampung Siap Gugat Pemkot atas Banjir
Warga Bandarlampung Siap Gugat Pemkot atas Banjir. Foto Istimewa

Lebih dari Rp197 miliar kerugian diderita sektor swasta akibat banjir yang melanda Kota Bandarlampung. Angka ini belum termasuk perabotan rumah dari sekian ratus keluarga korban terdampak.

Bandarlampung – Bencana banjir yang terjadi selama tiga hari berturut-turut, Sabtu, Minggu dan Senin (24-25-26/2/2024), masih menyisakan duka di masyarakat. 

Bacaan Lainnya

Hingga Selasa (27/2/2024), sebagian warga yang terdampak masih disibukkan dengan bersih-bersih rumah beserta perabotan.

Di sejumlah komplek perumahan, terlihat warga menjemur perkakas rumah mereka, seperti kasur, ambal, hingga bantal dan guling  yang basah kuyup lantaran terendam banjir. 

Menyikapi besarnya kerugian yang diderita oleh masyarakat, Barisan Anak Lampung Analitik Keadilan (Balak) beserta LBH Trisula mengingatkan warga Bandarlampung  terdampak banjir bisa melakukan tuntutan perdata kepada  Pemkot Bandarlampung.

“Bukan hanya trauma saja. Tragedi banjir juga menyisakan kesedihan mendalam di hati masyarakat. Yakni, kerugian materiil yang dirasakan warga dari dampak banjir. Mulai dari kerusakan kendaraan bermotor, kolam ikan jebol, tembok rumah retak dan ambruk, pagar roboh dan lain-lain,” kata Idris Abung, Ketua Balak Lampung, Selasa (27/2/2024).

Mendasari adanya hak-hak dasar warga Bandarlampung tersebut, Idris Abung menyatakan, Balak Lampung bersama LBH Trisula berencana membuka Posko Pengaduan Masyarakat. 

Khususnya, bagi warga terdampak banjir yang merasa dirugikan secara materiil.

“Warga terdampak banjir bisa melakukan tuntutan perdata terhadap Pemkot Bandarlampung,” ujar  Idris Abung.

Pantauan lapangan Balak Lampung, Selasa (27/2/2024) siang, banyak warga yang terlihat sedang sibuk membersihkan rumah pasca banjir. Beberapa organisasi kepemudaan pun turut serta membantu warga.

Baca Juga  Tembok Gudang Pupuk Kampung Baru Ambruk, Belasan Rumah Rusak

“Meski mereka (warga) terlihat bersemangat membersihkan rumah, tetapi tidak sedikit yang merasakan trauma akibat banjir tersebut. Warga merasakan ketakutan. Setiap kali hujan turun, mereka khawatir akan kembali terjadi banjir,” katanya.

Menurut  Idris Abung, masyarakat yang rumahnya terkena banjir tentu saja mengalami banyak kerugian. Baik materil, maupun immaterial. Bencana ini juga mengancam keselamatan dan kenyamanan masyarakat.

“Jika kami mengutip ungkapan pakar hukum, DR Husdi Herman SH, MH, MM, warga yang terkena banjir mempunyai hak untuk menggugat dan mendapatkan ganti rugi dari pemerintah sebagaimana dinyatakan oleh Undang Undang,” kata Idris pula.

Dijelaskannya, Pasal 28 UUD 1945 menyebutkan bahwa, pemerintah memiliki tanggung jawab untuk menjamin hak atas rasa aman kepada masyarakat.

Pemerintah dapat melakukan langkah-langkah konkret melalui kebijakannya, untuk melakukan pencegahan agar masyarakat tidak terkena banjir.

“Di sinilah masyarakat dapat menggugat (Pemkot Bandarlampung) sesuai dengan amanat Pasal 1365 KUHPerdata,” tandas Aktivis Nyentrik berambut gondrong itu.

Selanjutnya, kata dia, Pasal 1365 KUHPerdata menyebutkan, ‘Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk mengganti kerugian tersebut’.

Corporate Lawyer di beberapa holding company dan corporate ini juga berpendapat, banjir di beberapa titik Kota Bandarlampung dan sekitarnya, merupakan kelalaian pemerintah dalam menjalankan kewajiban untuk memberikan rasa aman bagi masyarakat, sehingga masyarakat menjadi korban banjir.

Pendapat ini diperkuat oleh pendapat dua Guru Besar Hidrologi Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada (UGM), Joko Sujono dan Husdi Herman. 

Baca Juga  Walikota Bandarlampung Lantik 110 Pejabat 

Dia menguraikan,  jika curah hujan rata-rata 200 mm bahkan lebih dari 300 mm, pemerintah seharusnya terus membenahi tata ruang di wilayahnya, mulai dari hulu.

Kemudian, menormalisasi atau naturalisasi agar air hujan di wilayah Bandarlampung bisa terkendali.

“Ganti rugi yang didapat masyarakat, nantinya dilakukan dengan mengajukan gugatan perdata biasa dan gugatan class action (gugatan kelompok) untuk menuntut kerugian, baik materiil maupun immateriil kepada pemerintah daerah. 

“Hukum positif di Indonesia telah memberikan ruang dan kesempatan kepada masyarakat untuk mendapatkan keadilan,” tambah Idris. 

Balak Lampung dan LBH Trisula menyarankan masyarakat Bandarlampung agar mengambil peluang ini. 

Terlebih lagi, sebelum Eva Dwiana mencalonkan diri sebagai Walikota Bandarlampung, beberapa waktu lalu, pernah berjanji menuntaskan persoalan banjir.

“Pada 2020 lalu, Eva Dwiana pernah mengatakan kalau dirinya memiliki solusi mengatasi banjir.  Sungai akan dipengkolkan, mendalami aliran drainase dan memasang bronjong di sejumlah sungai (kali),” ucap Idris.

Namun fakta dari janji Eva Dwiana yang kini sudah menjabat sebagai Walikota Bandarlampung ini, hanya sebatas lips service. 

“Pemerintah Kota Bandarlampung justru menghabiskan titik-titik lokasi resapan air, serta tidak melakukan pengerukan sungai yang sudah jelas-jelas mengalami pendangkalan parah. Lalu, walikota juga telah memberikan izin pembangunan vila dan perumahan di wilayah perbukitan,” ungkapnya.

Idris minta kepada para penggiat dan pengamat lingkungan hidup untuk merapatkan barisan, mengingat kedepannya Kota Bandarlampung akan selalu dikepung banjir. 

“Jika kita hanya berdiam diri saja tanpa melakukan kritik terhadap Pemerintah Kota Bandarlampung, maka saya yakin daerah ini akan selalu diserang banjir,” ujar dia.(Tim)

Pos terkait