WAYKANAN – Sempat melarikan diri, DS (19) warga Desa Sido Rahayu Kecamatan Belitang Kabupaten OKU Timur Provinsi Sumatera Selatan, akhirnya dibekuk Polusi diduga Curat HP di Kampung Bandar Dalam Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan.
Kapolsek Blambangan Umpu Polres Way Kanan Kompol A Yudi Taba mendampingi Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna mengatakan, Curat terjadi pada Selasa tanggal 27 Desember 2022 sekitar pukul 02.30 WIB telah terjadi Pencurian dengan Pemberatan di dalam rumah korban Salimin warga Kampung Bandar Dalam, Negeri Agung, Way Kanan.
Menurut keterangan korban Salimin, dirinya terbangun dari tidur dikarenakan mendengar suara gaduh yang berasal dari ruang tamu rumah, dan dirinya keluar dari kamarnya, dan bertemu anak korban yang mengatakan seorang laki-laki yang melarikan diri dari ruang tamu langsung melalui pintu dapur dalam rumah tersebut.
Harta benda yang berhasil dibawa pelaku adalah 1 unit HP VIVO Y15s warna biru, buah dompet kulit warna hitam yang berisikan KTP, SIM C, Kartu BPJS an.korban, Kartu BPJS Nasifa, Kartu BPJS Akma, STNK Sepeda Motor Suzuki Smash, STNK Sepeda Motor Honda Beat, Surat Tanda Terima Berkas dari Bank BRI dan uang tunai sebesar Rp. 1. juta rupiah yang sebelumnya berada di atas meja didalam kamar korban.
Akibat dari kejadian peristiwa pencurian tersebut korban mengalami kerugian dan apabila dinominalkan dengan uang sekitar Rp 6,5 juta rupiah lalu melapor ke Polsek Blambangan Umpu guna ditindak lanjuti.
Masih kata Edy Saputra untuk penangkapan Pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat kepada petugas Polsek Blambangan Umpu bahwa pelaku berada di Desa Sido Rahayu Kecamatan Belitang Kabupaten OKU Timur Provinsi Sumatera Selatan
Atas informasi tersebut pada hari Sabtu tanggal 20 Mei 2023 sekitar pukul 16.00 Wib, anggota Tekab 308 PRESISI Polsek Blambangan Umpu bergegas menuju kelokasi untuk melakukan penyelidikan.
“Hasilnya petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap diduga tersangka insial DS tanpa disertai perlawanan dan mengamankan barang bukti satu unit HP VIVO Y15s warna warna biru beserta kotak HP VIVO Y15s warna warna biru,”ujar Edy Saputra
Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Blambangan Umpu, untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut, dan atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP engan kurung maksimal tujuh tahun penjara. ( Med ).