Warga Dusun di Desa Sebalang Hidup Terkurung tanpa Akses Jalan

Perwakilan masyarakat dari tiga dusun di Desa Sebalang, di Kantor LBH Bandar Lampung/Dok.LBH

BANDAR LAMPUNG – Perwakilan masyarakat dari tiga dusun di Desa Sebalang (Sinar Laut, Surung Batang dan Lubuk Garam) mengadukan persoalan penutupan akses jalan satu-satunya masyarakat tiga dusun tersebut.

Secara geografis letak Dusun Sinar Laut, Dusun Surung Batang dan Dusun Lubuk Garam terletak di pesisir Pantai Sebalang persis berada di ujung dari Desa Sebalang.

Bacaan Lainnya

Sebelumnya terdapat jalan desa yang biasa digunakan oleh masyarakat, namun sejak kehadiran Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Sebalang pada 2009, jalan tersebut kemudian ditutup menggunakan beton oleh pihak PLTU sehingga akses jalan masyarakat berpindah ke bibir pantai.

Baca Juga  Sidang Perkara Suap Unila Ditunda

Sebelumnya, warga bisa mengandalkan jalan alternatif dari sebidang tanah kosong milik warga setempat. Namun sejak tahun 2022 tanah tersebut kemudian ditutup oleh sang pemilik.

Dalam perkembangannya, jalan di bibir pantai ini pun digunakan sebagai tempat wisata. Setiap orang yang melintas harus membayar, termasuk masyarakat yang akan berkunjung ke tiga dusun tersebut.

Berdasarkan penuturan masyarakat, akibat penutupan jalan tersebut, aktivitas sosial dan ekonomi masyarakat menjadi terganggu.

Warga yang berkunjung untuk melakukan ziarah, menghadiri hajatan atau mengantar orang sakit juga terkendala akibat adanya praktik pungutan di situ.

Baca Juga  Polda Jateng Gerebek 2 Lokasi Penambangan Ilegal di Blara dan Pati

Pihak desa sudah melakukan komunikasi kepada pihak PLTU. Namun hingga hari ini masih belum ada respon dari manajemen.

Diketahui ada 400 Kepala Keluarga di tiga dusun itu sejak tahun 1970-an. Dulu, mereka sempat dijanjikan akan dibuatkan akses khusus untuk berlalu lalang keluar masuk desa.

LBH Bandar Lampung telah menerima pengaduan masyarakat dan akan melakukan pendampingan kepada masyarakat Dusun Sinar Laut, Lubuk Garam dan Surung Batang.

LBH Bandar Lampung akan menginventarisasi data yang berkaitan dengan perisitwa penutupan jalan untuk selanjutnya dapat dilakukan upaya advokasi baik non litigasi maupun litigasi dalam rangka pemberian bantuan hukum untuk masyarakat miskin.(*/LBH)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan