Workshop Jurnalistik, Pandra : Humas Wajib Paham Keterbukaan Informasi Publik

Workshop Jurnalistik dan Sosialisasi Kehumasan yang diselenggarakan oleh PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Lampung/Istimewa

BANDAR LAMPUNG – Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, menjadi narasumber pada kegiatan Workshop Jurnalistik dan Sosialisasi Kehumasan yang diselenggarakan oleh PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Lampung, Rabu (16/11/2022).

Dalam kegiatan workshop jurnalistik serta sosialisasi dan pemahaman terhadap UU No 40 tahun 1999 tentang Pers serta MoU antara Dewan Pers RI dengan Polri, Kabid Humas sebagai narasumber menyampaikan sambutan pengenalan diri dan menyampaikan materi tentang management media.

Bacaan Lainnya
Baca Juga  Pemkot Bandar Lampung Kirim Bantuan ke Cianjur

Pandra menjelaskan apa itu pengertian daripada management media, elemen yang penting, fungsi dan tugas pokok seorang humas, serta etika-etika dasar yang perlu diketahui dan dipahami seorang humas dalam management media.

Baca Juga  Gubernur Arinal Djunaidi Kukuhkan Pengurus Forum Pembauran Kebangsaan Provinsi Lampung Periode 2022-2024

“Sebagai pengelola informasi publik, humas wajib memahami UU No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dan bagaimana mengelola manajemen media agar dipercaya publik, sebagaimana moto humas Polri, partisipasi, obyektif, dan dipercaya,” ujar Pandra.

Dalam kesempatan tersebut, Pandra mengenalkan tentang aplikasi Polri Super Apps yang sudah dapat di download melalui Play Store (Android), sehingga dapat memudahkan masyarakat untuk mendapatkan akses pelayanan kepolisian.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan