Wow, 9 Proyek Dinas Ketahanan Pangan ‘Bermasalah’

Wow, 9 Proyek Dinas Ketahanan Pangan 'Bermasalah'
Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Lampung. Foto Istimewa

Luar biasa. Sembilan proyek yang dikelola Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura Lampung, ternyata banyak ‘masalah’. Selain tidak sesuai gambar kerja dan spesifikasi, juga kuat dugaan terjadi kekurangan volume. Ada upaya KKN, namun dibiarkan. Benarkah hukum tak mampu menjangkau institusi ini?

Bandarlampung – Miliaran rupiah dana APBD Lampung 2023 untuk 9 proyek fisik yang dikelola Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Lampung, dinilai banyak masalah.

Bacaan Lainnya

Penilaian itu disampaikan Ashari Hermasnyah, Ketua Umum (Ketum) Masyarakat Transparansi Merdeka (MTM) dalam realesenya yang disampaikan ke redaksi, belum lama ini.

Ashari menduga, perealisasian 9 proyek di Dinas Ketahanan Pangan Lampung tersebut, wanprestasi (ingkar janji).

“Ya, telah terjadi dugaan perbuatan melawan hukum, dengan dan atau disengaja melakukan unsur-unsur yang bersifat wanprestasi,” kata Ashari, Rabu (1/11/2023).

Utamanya, kata dia, atas realisisasi pelaksanaan pekerjaan infrastruktur pada satuan kerja tersebut.

“Semua kegiatan dialokasikan dalam APBD Lampung tahun anggaran 2023,” jelas dia.

“Kami, bersama tim kerja MTM sudah melaksanalan survei dan monitoring ke lokasi pekerjaan. Banyak item pekerjaan yang tidak sesuai gambar kerja, kekurangan volume, dan juga tidak sesuai spesifikasi,” jelasnya.

Ashari merinci sembilan jenis pekerjaan ‘bermasalah’ dimaksud. Di antaranya, Rehab Gedung Procesing Benih UPB Palas yang berlokasi di Kabupaten Lampung Selatan, dengan nilai proyek sebesar Rp509 juta.

Kemudian, Rehab Ruang Kantor LPHP Trimurjo, di Kabupaten Lampung Tengah senilai Rp648.630.000.

Selanjutnya, Rehab Ruang Penyimpanan Benih UPTD BPSB di Bandar Lampung senilai Rp498.868.000, Penyediaan Sarana Pengairan UPTD BPSB di Bandar Lampung senilai Rp641.901.000, Rehab Pagar LPHP Ttimurjo di Kabupaten Lampung Tengah senilai Rp293.545.305, Rehab Ruang Penilaian Varietas UPTD BPSB Bandar Lampung dengan nilai Rp540.000.000. Lalu, Rehab Ruang Laboratorium Benih pada UPTD BPSB Bandar Lampung senilai 947.000.000,

Baca Juga  Kampanye Pilpres 2024 Dimulai

“Ada juga satu paket pekerjaan yang dijadikan dua kegiatan. Yakni, Rehab ruang isolasi/identifikasi bakteri LPHP Ttimurjo dan Rehab ruang isolasi/identifikasi cendawan LPHP Ttimurjo sebesar Rp970.400.000,” kata Ashari pula.

Terakhir, adalah proyek Rehab Ruang Sertifikasi Benih pada UPTD BPSB Bandar Lampung senilai Rp498.868.303. Dari sejumlah proyek yang dikelola Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura Lampung ini, menurut Ashari, telah terjadi dugaaan toleransi menyimpang.

Terutama, jelas dia, pada tahap awal pelaksanaan yang tidak ada papan informasi proyek. Terparah, ujarnya, terjadi upaya pengurangan volume pembesian (besi cor), pengurangan volume selimut beton, baja ringan tidak sesuai standar SNI, serta kualitas sleeding door serta beberapa lainnya.

“Ini jelas terdapat unsur pembiaran oleh pihak terkait, dikarenakan kurang pengawasan internal. Kami berharap, dinas terkait membongkar kembali atau mengganti kembali item pekrjaan yang tidak sesuai spesifikasi dan gambar kerja, karena berpotensi merugikan keuangan negara,” tandas Ashari.

Dijelaskan, menyikapi banyaknya dugaan permainan di sejumlah proyek fisik Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura Lampung ini, MTM Lampung sudah dua kali melayangkan surat keberatan kepada instansi tersebut. Namun, kedua surat tersebut tidak direspin.

“Pertanyaan via pesan singkat SMS yang kami layangkan, memang dijawab. Namun, jawaban klarifikasi tidak relevan dengan temuan yang kami peroleh di lapangan. Jika nantinya telah terjadi serah terima pekerjaan (PHO) tanpa mengindahkan apa yang tertera pada data yang kami peroleh di lapangan, maka kami menganggap patut diduga telah terjadi perbuatan kolusi dan nepotisme,” papar Ashari.

Baca Juga  Kades Sukajaya Pesawaran Salurkan BLT Beras 10 Kg ke 21 KPM

Dia menekankan pula, bahwa temuan lapangan MTM Lampung ini telah disampaikan kepada BPK RI Perwakilan Lampung, untuk segera dilakukan pemeriksaan. Pihak BPK mengingatkan, agar segera menyampaikan permasalahan ini kepada aparat penegak hukum, jika memang terbukti ada indikasi kolusi dan nepotisme.

Daftar Proyek ‘Bermasalah’ Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura Lampung, bersumber dari MTM Lampung;

1.Rehab Ruang ruang isolasi/identifikasi bakteri LPHP Trimurjo Lampung Tengah (CV. Telegai)

2.Rehab ruang isolasi/identifikasi cendawan LPHP Trimurjo Lampung Tengah (CV. Telegai)

Catatan:
Dugaan kuat, dua kegiatan ini adalah satu paket proyek yang dipecah menjadi dua yang nilai anggarannya mencapai Rp970.400.000.

3.Rehab Ruang Kantor LPHP Trimurjo Lampung Tengah senilai Rp648.630.000. (CV Tanah Subur Mandiri)

4.Rehab Gedung Procesing Benih UPB Palas Kabupaten Lampung Selatan sebesar Rp509 juta (CV. Bunga Mas Semestta)

5.Penyediaan Sarana Pengairan UPTD BPSB di Bandar Lampung senilai Rp641.901.000 (CV. Nilai Putih)

6.Rehab ruang penyimpanan benih UPTD BPSB bandar Lampung senilai Rp98.868.303 (CV. Dwi Tunggal Sejahtera)

7.Rehab Pagar LPHP Ttimurjo Kabupaten Lampung Tengah senilai Rp293.545.305 (Abiyan Nata Karya)

8.Rehab Ruang Laboratorium Benih pada UPTD BPSB Bandar Lampung senilai Rp947.000.000 (Anabe Karya)

9.Rehab Ruang Penilaian Varietas UPTD BPSB Bandar Lampung senilai Rp540.000.000 (CV. Yasona Artha Intiland)

10.Rehab Ruang Sertifikasi Benih pada UPTD BPSB Bandar Lampung senilai Rp498.868.303 (CV. Dwi Tunggal Sejahtera).(Tim)

Pos terkait