Salah satu fasilitas utama rumah sakit, adalah adalah keberadaan instalasi pengolahan air limbah (Ipal). Tanpa ini, maka rumah sakit bersangkutam dinilai melanggar UU 32/2009. Bagaimana DLH?
Bandarlampung – Rumah Sakit (RS) Advent Bandarlampung dianggap tidak bersahabat dengan upaya Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana diatur dalam UU 32/2009.
Sebab, rumah sakit ini tidak memiliki penanganan limbah yang baik, alias masih kurang baik hingga saluran pembuangan mengeluarkan bau tidak sedap.
“Ini sangat menganggu masyarakat di sekitar RS Advent,” kata Ketua Komisi III DPRD Bandarlampung, Dedi Yuginta, baru-baru ini.
Dedi beralasan, pengelolaan limbah yang baik adalah upaya rumah sakit (Advent) dalam melindungi pasien, petugas kesehatan, pengunjung dan masyarakat yang bermukim di sekitar rumah sakit dari penyebaran infeksi dan cidera.
Nah, atas dasar itu pula Komisi III DPRD Kota Bandarlampung melaksanakan kegiatan inspeksi mendadak (sidak) ke RS Advent, sekaligus menindak lanjuti keluhan masyarakat. Utamanya warga RT-011 dan RT-013, Kelurahan Surabaya, Kecamatan Kedaton.
Selama ini, warga mengeluhkan adanya bau tak sedap yang diduga kuat berasal dari limbah medis pembuangan rumah sakit tersebut.
“Indikasi adanya limbah yang menyebabkan bau tidak sedap, kami temukan do situ (rumak sakit). Kami mencium aroma bau yang amat menyengat di dalam rumah sakit. Kami duga ada kebocoran dari saluran Ipal,” kata Dedi pula.
Dia menilai, pihak rumah sakit tidak menerapkan pola pengelolaan limbah medis dengan baik. Padahal, UU mengamatkan agar rumah sakit melaksanakan, membuang bahan-bahan berbahaya (sitotoksik, radioaktif, gas, limbah inveksius, limbah kimiawi dan farmasi) dengan aman.
“Anehnya, kok pihak rumah sakit mengaku tidak mencium bau itu karena mengaku terbiasa mereka berada di sana,” ujar Dedi.
Dalam waktu dekat, DPRD akan mengundang pihak RS Advent untuk rapat dengar pendapat (RDP), dengan mengundang bebeberapa pohak terkait maupun stakeholder.
Dewan juga akan berkoordinasi dengan pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Badarlampung, mengingat peraturan perundangan tentang rumah sakit ini erat berkait dengan lingkungan.
Diketahui, beberapa waktu lalu, Eka Juharsa, warga RT-011 Kelurahan Surabaya, mengeluhkan adanya bau tak sedap yang dia duga berasal dari limbah pembuangan rumah sakit.
Keluhan ini pun dirilis oleh sejumlah media massa, hingganya sampai terdengar oleh pihak DPRD Bandarlampung. Waega berharap, masalah limbah ini segera bisa diatasi. Sebab, Kelurahan Surabaya merupakan permukiman padat penduduk yang minim memiliki saluran pembuangan berukuran besar.
Sayang, pihak RS Advent Bandarlampung belum berhasil dikonfirmasi waerawan terkait persoalan ini. Salah seorang staf RS Advent, Rabu (25/10/2023) siang, ketika ditanyakan perihal ini, tidak bersedia berkomentar.(Tim)