WAYKANAN – Pencuri tandan sawit ini berdomisili di Kampung Bumi Agung Kecamatan Bahuga Way Kanan. Inisialnya JI. Bila beraksi, ia bawa mobil pikap carry. Kebayangkan, tentu tandan sawit yang ia curi banyak sekali.
Sekarang JI sudah berada di dalam jeruji. Ia ditangkap polisi pada Selasa (16/5/23) pukul 11.00 wib di Blambangan Umum.
‘Dicekel’ Kanit Idik, JI tidak melawan. Ia pasrah dibawa petugas ke Polres Way Kanan. Bila mengacu Pasal 363 KUHP, JI bakal kena hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun penjara. Bisa lima atau empat. Mungkin juga bisa kurang, asal dia mengaku salah, tidak berbelit-belit dan sopan saat dipersidangan.
Kasat Reskrim Polres Way Kanan AKP Andre Try Putra mendampingi Kapolres AKBP Teddy Rachesna, menjelaskan bahwa JI ditahan karena ada laporan dari korban.
Peristiwa ini bermula pada kejadian pada Senin (20/12/22) dimana sekitar pukul 16.00 WIB, korban Bambang mendapat informasi dari saksi berinisial W bahwa buah sawit miliknya telah dicuri.
Lalu, seminggu kemudian, korban melakukan pengintaian dan berniat merekam aksi JI di kebun sawitnya.
Pas betul, saat hari pengintaian, korban melihat JI sedang mengambil buah sawit miliknya dengan menggunakan dodos dan egrek dan diangkut menggunakan mobil pikap carry.
Kamera hape pun dimainkan. Bambang merekam semuanya, termasuk merekam saat dirinya menghampiri JI.
Dasar ‘goblok’, si JI malah ngamuk, ia mengancam membunuh korban, dan lanjut jalan mengevakuasi tandan sawit yang sudah dimuat dimobil carry.
Sisanya, sekitar enam janjang ditinggalkan. Sisa tandan itu dibawa korban ke Polres sebagai bukti laporan korban.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp3 juta.(Med)








