Bandarlampung – DPP Pematank secara resmi mengadukan dugaan korupsi di Dinas PUPR Way Kanan, pada Kamis (13/7/2023).
Ketua umum DPP Pematank, Suadi Romli mengatakan, pihaknya kembali melaporkan sejumlah kegiatan yang dikelola di Dinas PUPR Way Kanan tahun 2022 yang diduga ada unsur tindak pidana korupsi.
kegiatan tersebut yaitu; pPemeliharaan Jalan Nuar Maju – Segara Midar yang dikerjakan oleh CV GS dengan nilai anggaran Rp5.891.426.922, dan pemeliharaan Jalan Tanjung Dalom – Sri Rejeki yang dikerjakan oleh CV RP dengan nilai anggaran Rp5.645.511.673.
“Laporan ini kami buat terkait hasil temuan tim investigasi di lapangan, dikarenakan kami melihat atas laporan awal terkait 2 pekerjaan sampai saat ini belum adanya tindak lanjut atau dikonfirmasi,” terang Romli.
“Maka dari itu kami menambahkan laporan agar pihak Kejaksaan Tinggi Lampung untuk segera menindaklanjuti persoalan yang telah dilaporkan,” tambah Romli.
Atas hasil temuan tersebut, DPP Pematank meminta kepada Kejaksaan Tinggi Lampung untuk segara menindak lanjuti laporan yang diduga sarat dengan KKN sesuai dengan peraturan yang berlaku.(*)








