Panaragan – Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Barat Polda Lampung berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi di depan gerbang PT HIM di Panaragan, Tulang Bawang Tengah, pada Minggu (06/08/2023).
Adapun pelaku yang berhasil di tangkap berinisial, IP (41) warga Menggala Kota, Kecamatan Menggala dan IST (55) warga Kampung Agung Jaya, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang.
Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Ndaru Istimawan, diwakili Kasat Reskrim AKP Dailami, CH, mengatakan, kedua pelaku ditangkap karena telah terbukti melakukan pencurian dengan kekerasan (Curas) satu unit sepeda motor warna hitam Nopol BE 5295 QR milik Warga tiyuh Panaragan, Kecamatan Tulang Bawang Barat, Kabupaten Tulang Bawang Barat, saat habis mengantarkan kakaknya ke unit 2 Tulang Bawang.
Kejadian bermula pada saat korban HNS melintas di jalan umum tepatnya di arah Pintu Masuk PT HIM di Tiyuh Panaragan, Tulang Bawang Tengah, Tulang Bawang Barat.
“Ada 2 pelaku memepet sepeda motor korban lalu mencabut kunci kontaknya sehingga motor berhenti namun karena korban tidak mau pergi dari sepeda motornya maka salah satu pelaku turun lalu memukul dan menendang wajah korban,” ungkapnya.
Sehingga korban terjatuh dan mengalami luka memar pada bagian batang hidung lalu pelaku tersebut langsung membawa kabur sepeda motor ke arah Panaragan Jaya dan pelaku satunya ke arah Penumangan.
“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian lebih kurang Rp13 juta dan langsung melapor ke Mapolres Tulang Bawang Barat,” ucapnya.
Kasat Reskrim menambahkan, adapun kronologis penangkapan, pada Rabu, 9 Agustus 2023, sekira pukul 20.00 WIB.
“Anggota mendapati informasi keberadaan tersangka sedang berada di Terminal Menggala, kemudian petugas langsung menuju lokasi hingga berhasil mengamankan 2 orang tersangka inisial IP dan IST,” jelasnya.
Untuk kedua Pelaku dijerat dengan pasal “Pencurian dengan Kekerasan” sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KUHPidana. Pungkasnya.(*/Esn)








