Raperda Pajak dan Retribusi Daerah Pesawaran Disetujui

Raperda Pajak dan Retribusi Daerah Pesawaran Disetujui
Raperda Pajak dan Retribusi Daerah Pesawaran Disetujui. Foto Istimewa

Pesawaran – Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pesawaran pada hari Kamis, 12 Oktober 2023.

Rapat ini bertujuan untuk memberikan persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Pesawaran yang berlangsung di ruang Sidang DPRD Kabupaten Pesawaran.

Bacaan Lainnya

Rapat Paripurna ini dimulai dengan pembukaan oleh Ketua DPRD, Suprapto, yang kemudian melanjutkan dengan membacakan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Pesawaran.

Salah satu momen penting dalam acara ini adalah penandatanganan Nota Persetujuan bersama antara Kepala Daerah Kabupaten Pesawaran dan Ketua DPRD Kabupaten Pesawaran terkait Persetujuan Rancangan Peraturan Daerah tersebut, yang akan menjadikannya Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Pesawaran.

Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah telah melalui serangkaian pembahasan oleh DPRD Kabupaten Pesawaran melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah.

Proses tersebut mencakup kajian hukum secara formal dan memperhatikan aspek landasan hukum yang mendasarinya sesuai dengan peraturan Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, yang kemudian diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018.

Dendi Ramadhona, dalam sambutannya, mengucapkan terima kasih kepada para Anggota Dewan, terutama kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah, atas upaya maksimal dan kesungguhan mereka dalam membahas Rancangan Peraturan Daerah tersebut.

“Saya meyakini bahwa pentingnya memprioritaskan Raperda yang akan diterbitkan pada masa yang akan datang ini,” kaya Dendi.

Setelah ditetapkannya Peraturan Daerah ini, akan ada tahapan berikutnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bupati berharap agar Kepala Perangkat Daerah Teknis dapat segera mensosialisasikan dan menerapkan Peraturan Daerah ini, serta menyusun peraturan teknis yang sesuai dengan amanat dalam Peraturan Daerah tersebut.(*)

Pos terkait