LIWA – Hanya karena kesalahan administrasi pelaporan, guru tidak tetap ‘non depodik’ di Kabupaten Lampung Barat wajib mengembalikan dana kelebihan bayar anggaran BOS tahun anggaran 2022.
Belum diketahui, berapa miliar total dana BOS yang mesti dikembalikan oleh para guru tersebut, mengingat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lampung Barat ‘menutup rapat’ informasi ini.
“Pengembalian kelebihan pembayaran ini diakibatkan oleh kesalahan administrasi pelaporan,” kata Ketua Fraksi Golkar DPRD Lampung Barat, Ismun Zani, Rabu (01/11/2023).
Dewan tidak menyalahkan para guru yang mesti menanggung beban tersebut. Ismun justeru mempersoalkan lemahnya pembinaan dari pihak Disdikbud Lampung Barat.
“Selama ini, banyak sekali kami (DPRD) menerima keluhan dan masukan dari pelaksana lembaga pendidikan di tingkat sekolah, terkait kurang maksimalnya pembinaan maupun pelatihan serta pengarahan dari perangkat daerah terkait,” ungkap Ismun saat menyampaikan pemandangan umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap atas nota pengantar RAPBD Lambar 2024, di ruang sidang DPRD.
”Banyak sekali keluhan. Khususnya menyangkut mekanisme pelaporan,” ungkap Politisi Golkar itu.
Akibatnya, kata dia, hal ini berdampak terhadap banyaknya temuan BPK berupa pengembalian kelebihan pembayaran yang diakibatkan oleh kesalahan administrasi pelaporan.
”Kami mohon ada aksi dan tindakan nyata dari dinas terkait. Ini juga harus menjadi perhatian kita bersama, terutama Disdikbud. Karena sejauh ini banyak keluhan, dimana pihak sekolah menyampaikan kepada kami, jika mereka kaget ketika temuan BPK RI, mereka harus mengembalikan,” kata dia.
Pihak sekolah, ucapnya, mengelola dana (BOS) dari pemerintah sebenarnya tidaklah dalam jumlah besar, tapi pengembaliannya hampir 30-40%,” ungkap Ismun pula.
Menyikapi ini, Kepala Disdikbud Kabupaten Lampung Barat Bulki Basri, S.Pd, MM menyampaikan jika pihaknya telah berupaya maksimal dalam melakukan pembinaan terhadap sekolah-sekolah. “Kalau pembinaan, kami sudah laksanakan secara maksimal,” ucapnya.
Diketahui, permasalahan BOS 2022 ini sebenarnya tak hanya terjadi di Kabupaten Lampung Barat saja. Tapi, di beberapa daerah lain pun terjadi hal sama.
Penyebabnya adalah, guru tidak tetap penerima SK pengangkatan dari kepala sekolah, namun belum masuk dalam daftar depodik. Nah, disinilah persoalan itu muncul. Para guru yang belum ‘terdaftar’, namun mereka menerima dana BOS lantaran -kala itu- masuk katagori pandemi CovId-19.(*/Fai)








