Waydadi Tumbal Pengembangan Kota Bandarlampung 

Waydadi Tumbal Pengembangan Kota Bandarlampung 
Warga Way Dadi Baru Resah, Apartemen Milik PT Sinar Laut Ancam Banjir. Foto Albet

Berdalih amanat Perda 10/2011, pemkot berupaya menata pengembangan Kota Bandarlampung menuju masa depan yang lebih baik. Namun sayangnya, Way Halim yang masuk wilayah pengembangan, namun Waydadi jadi ‘tumbalnya’

Bandarlampung – Pemkot Bandarlampung mempersilahkan alihfungsi ruang terbuka hijau (RTH) di Kecamatan Way Halim dibangun menjadi kawasan bisnis, lantaran wilayah tersebut masuk dalam pengembangan kota, sebagaimana amanat Perda 10/2011 dan Perda 4/2021.

Bacaan Lainnya

“Pemerintah sudah mempersiapkan pengembangan Kota Bandarlampung masa depan, jadi memang perencanaan pembangunan itu sudah ditata dengan baik,” kata Muhtadi Arsyad, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandarlampung, Selasa (16/1/2024).

Perencanaan itu, kata dia, telah didiskusikan pemkot bersama DPRD Bandarlampung, mengingat saat ini di pusat Kota Bandarlampung sudah sulit dilakukan pengembangan.

“Jadi, daerah-daerah yang dulunya sebagai kawasan pinggiran kota, kini menjadi bagian yang akan dikembangkan. Ini untuk menjawab perkembangan wilayah kota,” ungkapnya.

Sehingga, lanjut dia, melalui Perda tentang Tata Ruang yang disusun antara Pemkot Bandarlampung dengan DPRD telah menetapkan daerah-daerah yang  belum berkembang, disiapkan untuk pengembangan kota.

“Salah satunya, adalah wilayah Way Halim,” jelasnya.

Tetapi memang, Muhtadi menjelaskan, masih banyak alasan kenapa belum dilakukan pembangunan di wilayah tersebut atas dasar ruang terbuka hijau (RTH).

“Way Halim ini merupakan daerah yang memang memiliki potensi ekonomi  tinggi. Jadi, Pemerintah Kota Bandarlampung bersama dengan DPRD dalam menyusun perda tata ruang itu, melihat bahwa Way Halim merupakan salah satu wilayah yang menjadi bagian pengembangan Kota Bandarlampung ke depan,” ungkapnya.

Muhtadi mengungkapkan, bahwa saat ini lahan yang ada dan sedang dalam proses pembangunan (apartemen dan pusat bisnis), sudah dikuasai oleh perusahaan. Bahkan, mereka telah pula memiliki sertifikat hak guna bangunan (HGB).

“Nah, itu juga selaras dengan peruntukan. Berdasarkan perda tata ruang dan juga Peraturan Walikota, kita ketahui bersama sekarang sudah berdiri mal Transmart di lokasi yang dulunya adalah pepohonan belaka,” ucapnya.

Dengan keberadaan mal itu pula, Way Halim sudah menjadi kawasan bisnis. Diketahui bahwa, PT Hasil Karya Kita Bersama (HKKB) selaku anak usaha PT Sinar Laut pemegang HGB pada kawasan eks Hutan Kota tersebut, berencana membangun perumahan dan kawasan bisnis.

“Nantinya, mungkin lokasi seluas 20 hektar itu akan menjadi pusat kegiatan perekonomian baru, tempat hunian, dan taman bermain,” jelas dia.

Lantas, bagaimana dengan wilayah Kelurahan Waydadi yang letaknya persis bersebelahan dengan eks Hutan Kota? Sebagaimana diketahui bahwa, beberapa waktu lalu saat hujan mengguyur Bandarlampung pemukiman warga di Kelurahan Waydadi terendam banjir.

Beberapa warga sekitar menduga, banjir terjadi lantaran urugan tanah bahal pondasi pembangunan perumahan dan pertokoan yang dilakukan oleh PT Hasil Karya Kita Bersama, lebih tinggi dari pemukiman penduduk. 

Warga khawatir banjir akan menjadi ‘penyakit’ musiman bagi warga Waydadi dan Waydadi Baru, jika pembangunan perumahan dan pertokoan tersebut tidak disesuaikan dengan kawasan yang ada disekitarnya. 

Amdal

Potensi menjadikan wilayah Kelurahan Waydadi dan Waydadi Baru sebagai ‘tumbal’ banjir, diketahui saat PT HKKB, anak perusahaan PT Sinar Laut, belum memiliki izin analisa dampak lingkungan (Amdal).

Setidaknya, hal ini disampaikan Ahmad Husna, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandarlampung, Selasa (16/1/2024). 

Dia menyebut adanya kekeliruan yang dilakukan oleh PT HKKB dalam pengerjaan pembangunan di kawasan eks Hutan Kota tersebut.

“Sebelum memulai proses pembangunan superblok di bekas hutan kota, PT HKKB sebaiknya memiliki izin amdal terlebih dahulu. Sampai hari ini (kemarin) belum ada berkas amdal masuk ke DLH untuk dilakukan kerangka acuan (pembangunan superblok),” kata dia.

Husna menjelaskan, proses penyusunan amdal dilakukan mulai dari perencanaan. 

“Artinya, sebelum kegiatan (pengerjaan) dimulai. Jadi, saya melihat pihak pengembang ada kekeliruan sejak dari awal,” katanya.(Tim)

Pos terkait