Bandarlampung – Terhitung mulai Kamis (8/2/2024) , sekitar pukul 05.00 WIB hingga Minggu (11/2/2024), operasional kendaraan angkutan barang yang melintasi jalan tol ruas Bakauheni – Terbanggi Besar – Kayu Agung mulai dibatasi.
Pembatasan operasional kendaraan angkutan barang ini diberlakukan, memasuki libur Isra Miraj (pada tanggal 8/2) dan Imlek 2024 (tanggal 10/2) mendatang.
“Dasar hukumnya, adalah keputusan bersama Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Direktur Jenderal Bina Marga Nomor; UM.2 N7/6/15/DJPD/2024,” kata Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin, Minggu (4/2/2024).
Keputusan bersama tersebut, dijelaskannya, memuat tentang pengaturan lalu lintas jalan serta penyeberangan selama libur panjang memperingati Isra Miraj Nabi Muhammad SAW dan Tahun Baru Imlek 2024.
Pemberlakuan pembatasan operasional angkutan barang dimaksud, terang Kapolres, utamanya di ruas arteri maupun tol Bakauheni – Terbanggi Besar-Kayu Agung atau Terpeka
“Pemberlakuan pembatasan operasional angkutan barang di ruas jalan tol Bakauheni-Terbanggi Besar mulai Rabu (7/2/2024) pukul 16.00 WIB hingga Minggu (11/2/2024) pukul 24.00 WIB,” katanya pula.
Sedangkan untuk ruas jalan non tol atau arteri (Jalan Lintas Sumatera-jalan Lintas Timur) , pembatasan mulai diberlakukan Kamis (8/2/2024) sekitar pukul 05.00 Wib sampai Minggu (11/2/2024) sekitar pukul 22.00 Wib.
“Mobil barang dengan jumlah berat yang diizinkan lebih dari 14 ribu kg. Lalu, mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih. Kemudian, mobil barang dengan kereta tempelan atau gandengan. Mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan tanah, pasir batu, hasil tambang dan bahan bangunan,” katanya.
Kapolres menjelaskan, kendaraan-kendaraan yang boleh melintas atau tidak terkena pembatasan operasional angkutan barang.
Diantaranya, angkutan yang bermuatan bahan bakar minyak atau bahan bakar gas.
Lalu, kendaraan hantaran uang, kendaraan pengangkut hewan ternak, pupuk dan pakan ternak.
Kemudian, kendaraan pengangkut bahan pokok seperti beras, tepung terigu, gandum, tapioka, jagung, gula, sayur, buah-buahan, daging, ikan dan lainnya.
“Untuk kendaraan pengangkut logistik dan lainnya itu, dapat melintas masa libur panjang memperingati Isra Miraj Nabi Muhammad SAW dan Tahun Baru Imlek,” ungkapnya.
Bagi kendaraan yang akan melintas, harus dilengkapi dengan surat muatan dengan ketentuan yang diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut.
Kemudian, memiliki surat muatan yang berisi keterangan jenis barang yang diangkut, tujuan pengiriman barang, nama dan alamat pemilik barang.(*)








