Gerindra Rebut Kursi, PDIP Tersingkir di Parlemen Bandarlampung

Gerindra Rebut Kursi, PDIP Tersingkir di Parlemen Bandarlampung
Gerindra Rebut Kursi, PDIP Tersingkir di Parlemen Bandarlampung. Foto Ilustrasi

Bandarlampung – Pleno rekapitulasi penghitungan suara KPU Kota Bandarlampung rampung sudah, Minggu (3/3/2024) malam. 

Partai Gerindra memastikan menempatkan 10 kadernya di kursi DPRD Kota Bandarlampung, dengan perolehan suara 111.433.

Bacaan Lainnya

Disusul kemudian, PKS 7 kursi (77.229 suara), NasDem 7 kursi (75.449 suara), PDIP 6 kursi (65.363 suara), Golkar 6 kursi (51.796 suara), PKB 5 kursi (41.483 suara), Demokrat 5 kursi (39.031 suara), serta PAN 4 kursi (25.581 suara). 

Sebagai catatan, jumlah suara sah sebanyak 589.453 suara, sedangkan  jumlah suara tidak sah 10.597. Untuk rekapitulasi Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Prabowo – Gibran menempati pertama terbanyak dengan 354.300 suara. 

Disusul Anies – Muhaimin 172.900 suara, dan  Ganjar – Mahfud 62.163 suara.

Dari pleno rekapitulasi penghitungan suara tersebut, diketahui sebanyak delapan partai politik yang berhasil mendudukan kadernya di 50 kursi DPRD Kota Bandarlampung. 

Kebanyakan adalah parpol lama. Yakni, Gerindra, PDIP, NasDem, PKS, Golkar, PAN, Demokrat, dan PKB. Sementara PPP serta beberapa parpol anyar lain, ‘absen’ memperoleh kursi.

Rincian perolehan kursi partai DPRD Kota Bandarlampung, di antaranya; 

Dapil 1 (8 kursi), Telukbetung Selatan, Telukbetung Barat, Telukbetung Utara dan Telukbetung Timur.

NasDem menempatkan dua 2 kursi, sedangkan partai lain masing-masing 1 kursi. Di antaranya, Gerindra, PKS, PDIP, Demokrat, PKB, dan PAN.

Dapil 2 (8 kursi), Tanjungkarang Barat, Tanjungkarang Timur, Tanjungkarang Pusat dan Enggal. Golkar memperoleh 2 kursi. Partai lain, masing-masing 1 kursi. Yakni, Gerindra, PKS, NasDem, Demokrat, PDIP, dan PAN.

Dapil 3 (8 kursi), Rajabasa, Kemiling, dan Langkapura. PKS memperoleh 2 kursi, sedangkan parpol lain 1 kursi. Gerindra, NasDem, PKB, Demokrat, PDIP, dan  Golkar.

Dapil 4 (8 kursi), Kedaton, Labuhan Ratu, dan Way Halim. Gerindra 2 kursi, lainnya 1 kursi. Yakni, PDIP, Golkar, PKS, NasDem, PKB, dan Demokrat.

Dapil 5 (9 kursi), Sukarame, Tanjung Senang, dan Sukabumi. Gerindra 2 kursi, disusul parpol lain 1 kursi. Yakni, PDIP, PKS, NasDem, Golkar, Demokrat, PKB, dan PAN.

Dapil 6 (9 kursi), Panjang, Kedamaian, dan Bumi Waras. Gerindra 3 kursi, lainnya 1 kursi. Yaitu, PKS, PKB, PDIP, NasDem, Golkar, dan PAN.

“Untuk penetapan kursi DPRD Kota Bandarlampung, kita masih menunggu rekapitulasi tingkat nasional. Yakni, oleh KPU pusat pada tanggal 20 Maret 2024 mendatang. Jika tidak ada gugatan di MK, maka KPU RI akan  menetapkan kursi dan calon terpilih,” kata Ketua KPU Bandarlampung, Dedy Triyadi, Senin (4/3/2024).(*)

Pos terkait