PT MAM Lampung Bakal Beberkan Bukti Kecurangan Rektor Unila

PT MAM Lampung Bakal Beberkan Bukti Kecurangan Rektor Unila
PT MAM Lampung Bakal Beberkan Bukti Kecurangan Rektor Unila. Foto Istimewa

Pimpinan Cabang PT MAM Lampung, Tedi Huda menyatakan siap membeber ‘kecurangan’ Rektor Unila atas penentuan pemenang tender proyek RSPTN. 

Bandarlampung – Statemen Rektor Universitas Lampung (Unila), Prof. Dr. Ir. Lusmeilia Afriani, D.E.A., IPM., ASEAN Eng yang menyatakan bahwa, penentu pemenang tender proyek Rumah Sakit Perguruan Tinggi Negeri (RSPTN) murni dari Asian Development Bank (ADB), bukan dari pihak kampus, menuai reaksi keras dari Pimpinan Cabang PT MAM Lampung, Tedi Huda.

Bacaan Lainnya

Selaku pihak yang melaporkan dugaan ‘sengkarut’ proses tender proyek ini,  Tedi Huda meyakini bila bukti dokumentasi foto pertemuan antara kuasa pengguna anggaran proyek bersama calon peserta lelang, merupakan salah satu bukti akurat. 

“Kami siap menghadirkan saksi kunci yang mengetahui dan hadir dalam foto pertemuan Rektor Unila, dengan peserta lelang di salah satu hotel berbintang di Kota Bandarlampung itu,” kata Tedi Huda, baru-baru ini.

Pimpinan Cabang PT MAM Lampung itu ‘keukeh’ pada pendiriannya itu. Atas dasar itu pula, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) merespon cepat dan memproses indikasi pelanggaran atas proyek rumah sakit yang dibiayai ADB ini. 

Sedianya, RSPTN selain akan dijadikan sebagai pusat riset terintegrasi, rumah sakit itu juga disiapkan menjadi rumah sakit tipe C yang diproyeksikan mulai beroperasi pada tahun 2026 mendatang.

“KPPU berwenang melakukan penyelidikan atau pengumpulan alat bukti, sebagai bahan pemeriksaan. Nantinya, KPPU yang memutuskan ada tidaknya praktik monopoli, serta ada tidaknya kerugian di pihak pelaku usaha lain maupun di masyarakat hingga menjatuhkan sanksi,” terang Wahyu Bekti Anggoro, Kepala Kantor Wilayah (kakanwil) II Lampung.

Menurutnya, KPPU sudah memanggil Pimpinan Cabang PT MAM Lampung, Tedi Huda untuk klarifikasi permasalahan ini. Terlebih, sebelumnya Tedi telah pula melayangkan laporan dugaan monopoli proyek oleh Rektoir Unila, ke Kejaksaan Tinggi (Ketai) Lampung. 

Nah, saat dipanggil pihak KPPU tersebut, PT MAM diminta untuk melengkapi berkas laporan serta alat bukti lain yang menguatkan, sebagai kelengkapan yang diperlukan oleh KPPU Lampung.

“Pemanggilan ini terkait perkara tender RSPTN Unila. Sifatnya masih dalam tahapan klarifikasi, detail item per item atas laporan tersebut untuk kita jadikan sebagai alat bukti,” kata Wahyu.

Menyikapi hal ini, Tedi menyatakan, kesiapannya menghadirkan semua alat bukti yang dibutuhkan KPPU. “Kita siap menghadirkan saksi kunci yang mengetahui dan hadir dalam foto pertemuan Rektor Unila, selaku KPA Proyek RSPTN, dengan peserta lelang di salah satu hotel berbintang di Kota Bandarlampung,” kata Tedi. 

Menurutnya, saksi yang akan dihadirnya itu siap buka-bukaan atas hasil pembicaraan pertemuan Rektor Unila bersama PT. NK. Bukti sudah kami siapkan, baik rekaman maupun lainnya,” tandas Tedi pula.

Dikonfirmasi terpisah, Rektor Universitas Lampung (Unila), Prof. Dr. Ir. Lusmeilia Afriani, D.E.A., IPM., ASEAN Eng enggan memberikan keterangan. 

“Silakan Bapak kalau ada pertanyaan ke humas saja. Nanti humas yang menjawab. Terimakasih, ” kata Rektor, melalui pesan WhatsApp. 

Sebelumnya, Rektor Unila itu menegaskan bahwa, penentu pemenang lelang tender proyek RSPTN Unila adalah ADB, selaku penyandang dana pembangunan, bukan dari pihak kampus.

“Saya dengan keras menampik adanya dugaan Rektor Unila bersekongkol memuluskan pemenang tender pembangunan Rumah Sakit Perguruan Tinggi Negeri (RSPTN) Unila,” kata Prof Lusmeilia Afriani, beberapoa waktu lalu.

Rektor menyampaikan bahwa, sebagai proyek yang menggunakan dana pinjaman dari ADB, dimana aturan dan persyaratan yang berlaku terkait proses tender mutlak ditetapkan oleh ADB.

“Untuk tender seleksi administrasi, dilakukan oleh Pokja dari Kemendikbudristek, setelah itu ditinjau kembali oleh Irjen. Dari Irjen, diajukan ke ADB yang punya dana, untuk kemudian dievaluasi. Setelah itu pihak ADB yang menentukan siapa yang layak untuk mengerjakan proyek ini. Baru bisa diumumkan,” jelas dia.

Prof Lusmeilia menyayangkan kesalahpahaman sejumlah media massa yang mengasumsikan Unila menggunakan aturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dalam tender proyek RSPTN, padahal yang berlaku adalah regulasi atau aturan dari ADB.

“Saya tekankan lagi, bahwa progres tender RSPTN Unila tetap mengedepankan transparansi dan keabsahan proses pengadaan yang melibatkan berbagai pihak terkait,” imbuhnya.

Kemudian, Rektor Unila itu juga mengklarifikasi soal adanya foto dirinya yang diduga melakukan pertemuan sebelum lelang tender proyek RSPTN. 

“Tentu hal tersebut tidak benar. Bukan hanya tidak faktual, tetapi juga merupakan penafsiran dan fitnah yang merugikan nama baik Rektor Unila,” katanya.

Rektor Unila itu mengatakan bahwa foto yang beredar adalah dokumentasi sebuah pertemuan pada Februari 2023. Pertemuan tersebut tidak membahas hal-hal berkaitan dengan pembangunan RSPTN Unila melainkan pertemuan biasa setahun yang lalu.

“Sehingga adanya pemberitaan yang menggunakan istilah “persekongkolan” telah dilakukan Rektor bersama pihak pemenang proyek pembangunan RSPTN Unila adalah fitnah yang menyakitkan dan telah mencemarkan nama baik Rektor Unila dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi,” kata dia pula.(tim)

Pos terkait