Bandarlampung – Chandra Muliawan, kuasa hukum Agus Nompitu – tersangka dugaan korupsi dana hibah KONI Lampung 2020- menyerahkan alat bukti tambahan hasil audit BPK atas APBD Lampung 2021.
Alat bukti itu untuk memperkuat argumentasi, bahwa mantan Kepala Disnaker Lampung tersebut tidak terlibat dalam perkara ini. Meski begitu, Chandra Muliawan menyerahkan sepenuhnya kesimpulan akhir persidangan kepada majelis hakim.
Alat bukti tambahan hasil audit BPK itu diserahkan pada gelar sidang lanjutan gugatan praperadilan, di PN Tanjungkarang, Senin (25/2024), dengan agenda mendengarkan kesimpulan dari masing-masing pihak.
“Total alat bukti yang sudah kami serahkan sebanyak 61 alat bukti,” kata Chandra.
Menyikapi ini, Agus Nompitu mengatakan, hasil pemeriksaan BPK terhadap APBD Lampung tahun anggaran 2021, mendapat opini wajar.
“Dalam LHP laporan BPKP Lampung itu, sudah melakukan pemeriksaan terhadap APBD 2020. Termasuk di dalamnya pemberian dana hibah KONI yang dinyatakan dalam LHP tersebut, mendapat opini wajar dan standar akuntansi pemerintah,” kata Agus Nompitu.
Diketahui bahwa, Agus Nompitu mengajukan praperadilan ke PN Tanjungkarang dalam status hukumnya sebagai tersangka korupsi dana hibah KONI Lampung 2020.
Status tersangka disematkan Kejati Lampung pada Desember 2023 lalu, bersama pula FN, juga pengurus KONI Lampung. Kejati Lampung berpendapat, ditemukan adanya kerugian negara dalam kasus ini sebesar Rp 2.570.532.500.
Rinciannya, pembentukan dan penggunaan dana insentif Tim Satgas Pelatprov ditemukan tidak sesuai peruntukan sebesar Rp2.233.340.500. Lalu, pada penggunaan anggaran training center (catering dan penginapan) juga ditemukan tidak sesuai peruntukan Rp337.192.000.
Atas tuduhan yang dialamatkan kepada dirinya tersebut, Agus Nompitu menolak tegas. Atas dasar itu pula, Agus Nompitu mengajukan gugatan praperadilan di PN Tanjungkarang.
Lewat gelar sidang ini pula, Agus Nompitu menyampaikan semua uneg-unegnya. Termasuk, menanggapi 15 alat bukti yang dihadirkan Kejati Lampung.
“Dari 15 bukti tersebut, baik dari BAP dan bukti lain tidak ada menyebut nama saya terlibat dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Lampung yang menyebabkan kerugian negara,” kata dia.
Agus Nompitu berharap, pengadilan memberikan vonis yang seadil-adilnya dan objektif. Menurutnya, penetapan status tersangka ini telah membuat dirinya dan keluarga mengalami penderitaan moril.
“Tentu sangat berdampak terhadap psikis, moril, nama baik, kehormatan dan martabat saya. Termasuk berdampak kepada dua putri dan istri saya. Saya minta nama baik saya dipulihkan,” pinta Agus Nompitu.
Sidang praperadilan kemarin berlangsung cepat. Pihak Agus Nompitu maupun jaksa, sama-sama menyampaikan kesimpulan secara tertulis.
Usai menerima berkas kesimpulan, hakim menutup gelar sidang untuk kembali menunda persidangan pada Rabu (27/3/2024) mendatang, dengan agenda putusan hakim.
“Pemeriksaan praperadilan sudah selesai. Putusan akan dibacakan pada Rabu 27 Maret 2024,” kata hakim tunggal Agus Windana, menutup persidangan.
Endang Supardi, jaksa Kejati Lampung yang juga hadir mengikuti jalannya praperadilan, meyakini gugatan Agus Nompitu -selaku pelapor- akan gugur. “Tunggu saja tanggal 27 nanti putusannya,” kata dia. (*)








