LAMPUNG BARAT – Sejumlah warga dan pengguna jalan di Kabupaten Lampung Barat mengeluhkan kondisi ruas jalan nasional yang tengah dalam proses perbaikan tambal sulam, Jum’at (11/07/2025)
Pasalnya, pengupasan aspal (milling) yang dilakukan pelaksana proyek dibiarkan terbuka terlalu lama tanpa penambalan, serta minim rambu peringatan di lokasi.
Dari hasil pantauan di lokasi , pada Jum’at (11/07/2025), sejumlah titik di ruas jalan nasional wilayah Kecamatan Balik Bukit tampak dalam kondisi berlubang dengan kedalaman bervariasi.
Kondisi ini dikhawatirkan membahayakan pengendara, terutama saat malam hari ketika visibilitas menurun dan pencahayaan terbatas.
Jalur tersebut merupakan akses utama penghubung antarwilayah, mulai dari Balik Bukit, Sukau, hingga Lampung Utara dan Pesisir Barat. Setiap hari, arus kendaraan cukup padat, mulai dari sepeda motor hingga kendaraan angkutan.
Deky, salah satu pengendara motor yang rutin melintasi jalur tersebut dari Sukarame ke Way Mengaku, mengaku nyaris terjatuh akibat masuk lubang yang tidak terlihat jelas.
“Sudah beberapa hari dibiarkan begitu saja. Ada yang belum dipasang rambu. Kalau siang mungkin kelihatan, tapi kalau malam bahaya. Saya sempat oleng, untung enggak jatuh,” ujar Deky
Menurutnya, lubang-lubang itu cukup dalam dan lebar sehingga membahayakan pengguna roda dua. Beberapa pengendara terpaksa menghindar ke bahu jalan atau melambat drastis, yang justru bisa memicu tabrakan dari arah berlawanan.
Hal senada disampaikan Alam, warga Kecamatan Balik Bukit. Ia menyayangkan minimnya pengawasan dari pihak terkait.
“Seharusnya kalau belum ditambal, pasanglah rambu yang jelas. Ini malah banyak yang enggak kelihatan, ada yang cuma ditaruh di trotoar. Ini jalan nasional, bukan gang kampung,” katanya.
Ia menilai proyek dikerjakan tidak profesional dan membahayakan keselamatan warga. Selain risiko kecelakaan, jalan rusak juga berpotensi merusak kendaraan pribadi.
Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, disebutkan bahwa penyelenggara jalan wajib memperbaiki jalan rusak dan memasang rambu jika belum bisa diperbaiki.
Pasal 24 ayat (1) menyatakan:
“Penyelenggara jalan wajib segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.”
Ayat (2) menegaskan:
“Jika belum dapat diperbaiki, wajib diberi tanda atau rambu untuk mencegah kecelakaan.”
Selain itu, Putusan Mahkamah Agung No. 3156 K/PDT/1984 juga menyatakan bahwa penyelenggara jalan bisa digugat jika lalai dan menyebabkan kecelakaan.
Tama, pengendara lainnya, meminta proyek segera diselesaikan dan rambu-rambu darurat dipasang di titik-titik rawan.
“Kami butuh jalan bagus, bukan lubang yang dibiarkan berhari-hari. Jangan tunggu ada korban dulu baru bertindak,” tegasnya.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak pelaksana proyek maupun Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Wilayah Lampung.
Warga berharap keluhan ini segera direspons, mengingat jalur tersebut vital bagi mobilitas masyarakat, distribusi barang, hingga sektor ekonomi antarwilayah.
Jika kondisi ini terus dibiarkan, potensi kecelakaan dan kerugian tidak bisa dihindarkan. (Arya/Fai)








