BANDAR LAMPUNG — Ketua Masyarakat Transparansi Merdeka (MTM) Provinsi Lampung, Ashari Hermansyah, mempertanyakan sikap Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana yang dinilai terkesan menutup mata terhadap berbagai temuan dan upaya kontrol sosial yang dilakukan MTM terkait pembangunan infrastruktur di kota tersebut.
Ashari menilai, sejak persoalan infrastruktur mencuat ke ruang publik, belum terlihat respons tegas dari kepala daerah. Padahal, menurutnya, pembangunan infrastruktur merupakan indikator vital dalam mengukur keberhasilan seorang pemimpin dalam mengelola ekonomi dan pembangunan daerah.
“Masalah infrastruktur ini persoalan vital. Dari sini bisa diukur sejauh mana keberhasilan seorang pemimpin dalam mengelola ekonomi dan pembangunan,” ujar Ashari kepada media, Sabtu (17/01/26).
Ia pun meminta Wali Kota Eva Dwiana untuk mengambil langkah tegas dengan melakukan penyegaran birokrasi, termasuk mencopot oknum Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Bandar Lampung yang selama ini menjadi sorotan publik, khususnya oleh MTM.
“Kami berharap wali kota berani mengambil tindakan tegas, termasuk melakukan pencopotan oknum kepala dinas yang selama ini menjadi sorotan publik,” imbuhnya.
Ashari juga mendorong kalangan jurnalis untuk meminta konfirmasi langsung kepada Wali Kota Eva Dwiana terkait berbagai aspirasi dan laporan yang telah disampaikan MTM. Ia mengingatkan agar tidak lagi dipertahankan pola kepemimpinan lama yang berorientasi pada kepuasan atasan semata.
“Jangan sampai masih dipakai pola Asal Bapak Senang (ABS) atau Asal Ibu Senang (AIS). Pola seperti ini justru menyuburkan budaya kolusi dan nepotisme, serta menjadi representasi dekadensi birokrasi ke arah negatif,” tegasnya.
Lebih lanjut, Ashari menyatakan bahwa MTM telah melakukan survei dan investigasi mendalam sepanjang tahun 2025. Hasil lengkap investigasi tersebut akan diungkap secara bertahap kepada publik.
“Jika wali kota berkenan melihat dan mencermati pemberitaan ini, kami siap memaparkan secara detail hasil survei dan investigasi yang telah kami lakukan,” ujarnya.
Pada bagian keempat (part 4) ini, MTM Provinsi Lampung memfokuskan laporan pada hasil survei dan investigasi pekerjaan Peningkatan Jalan Cik Ditiro Ujung, Kecamatan Kemiling, Kota Bandar Lampung. Proyek tersebut menelan anggaran sekitar Rp2,9 miliar lebih yang bersumber dari APBD 2025 pada Satuan Kerja Dinas Pekerjaan Umum Kota Bandar Lampung, dengan pelaksana proyek CV Nsa Eas.
Ashari menjelaskan, di ruas Jalan Cik Ditiro terdapat dua pekerjaan sejenis. Tahap awal dilaksanakan oleh Dinas PU Kota Bandar Lampung, sementara lanjutan pekerjaan dikerjakan oleh Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Provinsi Lampung. Namun, fokus investigasi MTM hanya pada pekerjaan yang dikelola Dinas PU Kota Bandar Lampung.
Adapun objek investigasi meliputi pekerjaan persiapan, galian tanah (stripping), pasangan tulangan pembesian, rigid pavement (beton), agregat, serta lantai kerja atau lean concrete (LC).
Dari hasil investigasi yang dilakukan pada rentang 26 Juni hingga 13 Juli 2025, MTM menemukan sejumlah dugaan pelanggaran spesifikasi teknis yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Pada pekerjaan persiapan, MTM menemukan indikasi tidak dipasangnya papan informasi proyek dan kelengkapan K3, yang diklasifikasikan sebagai pengurangan volume pekerjaan.
Pada pekerjaan galian tanah, ditemukan dugaan tidak dilakukannya pekerjaan stripping tanah atas. Kondisi ini berpotensi menyebabkan ketidakstabilan tanah dasar yang dapat memicu penurunan fondasi dan kegagalan konstruksi.
Sementara pada pekerjaan tulangan pembesian, MTM mendapati penggunaan besi tidak sesuai spesifikasi, baik pada tulangan chair, tie bar, maupun dowel. Besi yang digunakan berdiameter di bawah standar dan dalam kondisi berkarat, sehingga dinilai tidak memenuhi spesifikasi teknis dan mutu pekerjaan.
Pada pekerjaan rigid pavement, MTM menemukan ketebalan beton hanya berkisar antara 17,5 hingga 18,9 sentimeter, padahal spesifikasi mensyaratkan ketebalan 20 sentimeter. Temuan ini dikategorikan sebagai pengurangan volume pekerjaan.
Selain itu, pada pekerjaan agregat ditemukan penggunaan base B, padahal seharusnya base A, dengan ketebalan agregat hanya sekitar 5 sentimeter dari ketentuan 15 sentimeter. Sedangkan pada pekerjaan lantai kerja atau lean concrete (LC), MTM menemukan area yang sama sekali tidak dikerjakan LC dan langsung ditutup dengan rigid beton.
“Atas seluruh temuan tersebut, kami menyimpulkan bahwa pekerjaan rigid beton di Jalan Cik Ditiro terindikasi kuat adanya dugaan tindak pidana korupsi,” tegas Ashari.
MTM pun mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait dan, jika ditemukan bukti yang cukup, segera menetapkan tersangka.
“Kami berharap penegak hukum segera turun tangan agar persoalan ini terang dan keadilan bisa ditegakkan,” pungkasnya. (Red)








