Bandarlampung – Kasus pencabutan gigi yang berujung infeksi dialami seorang pasien bernama Agus Medi. Merasa dirugikan akibat pelayanan yang diterimanya, pasien tersebut resmi melayangkan somasi dan menyoroti adanya kejanggalan dalam proses pencabutan gigi yang dialaminya.
Berdasarkan keterangan pasien, tindakan pencabutan gigi dilakukan di Klinik Kosasih, tepatnya di gedung pelayanan sementara Klinik Rawat Inap Dokter Kosasih 24 Jam. Namun, setelah prosedur tersebut, kondisi pasien justru tidak menunjukkan perbaikan dan keluhan nyeri terus dirasakan.
“Setelah gigi saya dicabut, saya hanya disuruh pulang dan tidak diberikan resep obat apa pun. Padahal rasa sakitnya terus berlanjut,” ujar Agus Medi, Sabtu (14/02/2026).
Merasa kondisinya tidak wajar, sekitar 10 hari pasca pencabutan gigi, Agus Medi memutuskan memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan lain, yakni Klinik Prostodonsia – drg. Hanna Mentari Uliani, Sp.Pros.
Dari hasil pemeriksaan medis, dokter menyatakan pasien mengalami dry socket atau infeksi pasca pencabutan gigi akibat kurangnya suplai darah sehingga jaringan gusi tidak menutup dengan sempurna.
“Kondisi pasien mengalami dry socket, yaitu infeksi setelah pencabutan gigi karena suplai darah ke jaringan kurang sehingga gusi tidak menutup dengan baik,” jelas dokter pemeriksa, Selasa (24/02/2026).
Dalam catatan medis disebutkan, kondisi tersebut memungkinkan disebabkan oleh sejumlah faktor, mulai dari luka pencabutan yang tidak tertutup, jahitan yang tidak optimal, hingga kebiasaan pasien pasca tindakan seperti sering meludah. Namun dokter juga menegaskan bahwa penyebab pasti infeksi belum dapat ditentukan karena pemeriksaan dilakukan lebih dari 10 hari sejak pencabutan awal.
“Karena pasien baru diperiksa setelah lebih dari 10 hari, penyebabnya bisa banyak faktor, termasuk nutrisi dan kondisi mulut pasien,” tulis dokter dalam catatan pemeriksaan.
Meski demikian, Agus Medi menilai terdapat kejanggalan dalam proses pencabutan gigi yang diterimanya, terutama karena tidak adanya pemberian obat pasca tindakan, yang menurutnya sangat berisiko memicu infeksi.
Atas dasar itu, pasien kemudian menempuh langkah hukum dengan melayangkan somasi tertulis kepada pihak Klinik Kosasih guna meminta klarifikasi dan pertanggungjawaban atas pelayanan medis yang diterimanya.
Sementara itu, pihak Klinik Kosasih melalui balasan surat somasi membantah adanya kelalaian. Pihak klinik menyatakan tindakan pencabutan gigi telah dilakukan sesuai standar pelayanan dan menilai kondisi yang dialami pasien tidak dapat serta-merta dikaitkan dengan tindakan medis yang dilakukan di klinik tersebut.
“Kami menegaskan bahwa seluruh tindakan medis telah dilakukan sesuai prosedur dan standar pelayanan yang berlaku,” tulis pihak Klinik Kosasih dalam surat balasan somasi
Hingga berita ini diturunkan, perbedaan klaim antara pasien dan pihak klinik masih berlangsung. Kasus pencabutan gigi yang berujung infeksi tersebut pun berpotensi berlanjut ke ranah hukum apabila tidak ditemukan titik temu antara kedua belah pihak. (Red)








