Anggota DPRD Lampung Soroti Kenaikan UMP Lampung Harus Lindungi Pekerja dan Jaga Dunia Usaha

Bandar Lampung, Januari 2026 – Anggota DPRD Provinsi Lampung, Yusnadi, menanggapi kebijakan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung tahun berjalan sebesar 5,35 persen atau menjadi Rp3.047.734.

Kebijakan kenaikan UMP merupakan bentuk ikhtiar negara dalam menjaga martabat pekerja agar penghasilan yang diterima semakin mendekati kebutuhan hidup layak, di tengah tekanan inflasi dan kenaikan harga kebutuhan pokok. Kenaikan UMP membawa harapan baru bagi para pekerja karena secara langsung berdampak pada peningkatan daya beli. Hal ini sekaligus dapat menggerakkan konsumsi rumah tangga yang selama ini menjadi penopang utama pertumbuhan ekonomi di Lampung.

Namun demikian, Yusnadi mengingatkan bahwa kenaikan UMP juga membawa konsekuensi bagi pelaku usaha, terutama UMKM dan industri padat karya. Peningkatan upah, kata dia, berpotensi menambah biaya produksi yang jika tidak diantisipasi dapat menekan keberlangsungan usaha.

“Kita harus jujur dan realistis. Bagi sebagian pelaku usaha, kenaikan UMP bisa menjadi beban tambahan yang berisiko pada pengurangan tenaga kerja atau tertundanya investasi baru,” tegas Yusnadi.

Yusnadi juga mendorong agar kebijakan kenaikan UMP tidak berdiri sendiri. Ia meminta pemerintah daerah menghadirkan langkah-langkah pendukung yang konkret, seperti peningkatan produktivitas tenaga kerja, pelatihan dan sertifikasi keterampilan, serta pemberian insentif bagi dunia usaha.

“Prinsipnya, pekerja harus terlindungi, dunia usaha harus tumbuh, dan ekonomi daerah tetap bergerak maju,” pungkas Yusnadi (Red)

Pos terkait