Dana Desa Disorot, LLI Desak Inspektorat Audit Curup Guruh Kagungan

Lampung Utara — Dugaan penyimpangan dana desa kembali mencuat di Kabupaten Lampung Utara. Laskar Lampung Indonesia (LLI) mendesak Inspektorat setempat untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap pengelolaan Dana Desa (DD) di Desa Curup Guruh Kagungan, Kecamatan Kotabumi Selatan.

Desakan tersebut menguat setelah LLI mengaku menemukan sejumlah indikasi penyimpangan dalam penggunaan anggaran tahun 2024 hingga 2025.

Ketua LLI Lampung Utara, Adi Candra, menyatakan bahwa permintaan audit bukan tanpa dasar, melainkan hasil penelusuran dan informasi dari berbagai sumber yang dinilai kredibel.

“Kami tidak serta merta meminta audit. Ini berdasarkan hasil penelusuran dan keterangan dari sumber yang dapat dipercaya, yang mengindikasikan adanya dugaan penyimpangan,” ujarnya.

Ia menyoroti dugaan pelanggaran pada penggunaan dana operasional pemerintah desa yang seharusnya dibatasi maksimal 3 persen dari pagu Dana Desa.

Menurutnya, jika penggunaan anggaran melampaui ketentuan tersebut, maka berpotensi masuk dalam ranah pidana sebagaimana disampaikan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dalam berbagai kesempatan.

LLI pun menegaskan akan mengawal sikap Inspektorat Lampung Utara dalam merespons laporan tersebut.

“Kami ingin melihat sejauh mana keseriusan Inspektorat dalam melakukan pengawasan dan pembinaan agar tidak terjadi kebocoran anggaran negara,” tegas Adi (17/03/2026).

Ia juga menyindir lemahnya pengawasan apabila dugaan penyimpangan justru lebih dulu ditemukan oleh pihak luar seperti media, LSM, dan organisasi masyarakat.

“Jika kami yang memiliki keterbatasan saja bisa menemukan indikasi, masa Inspektorat tidak bisa menemukan informasi awal untuk mengungkap dugaan ini,” tambahnya.

Sementara itu, upaya konfirmasi kepada Kepala Desa Curup Guruh Kagungan, Tamrin Adenan, telah dilakukan melalui pesan singkat WhatsApp. Namun hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.

Di sisi lain, pihak Inspektorat Lampung Utara menyatakan tengah mempelajari laporan tersebut. Irbansus Inspektorat, Ridho, menyebut pihaknya akan menelaah lebih lanjut terkait dugaan penyimpangan tahun 2024, sementara untuk tahun 2025 masih dalam proses pengawasan.

“Untuk tahun 2024 akan dipelajari terlebih dahulu, dan tahun 2025 masih dalam proses pengawasan tim Irbanwil,” jelasnya.

Hal senada disampaikan Irbanwil 3 yang menyebut pihaknya segera melakukan pemanggilan terhadap pihak desa untuk klarifikasi.

“Saat ini sedang kami pelajari dan dalam waktu dekat akan dilakukan pemanggilan pihak terkait,” ujarnya.

Kasus ini menambah daftar sorotan terhadap pengelolaan dana desa. Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat sektor dana desa sebagai salah satu yang paling rawan korupsi, dengan 187 kasus sepanjang tahun 2023.

Pos terkait