Way kanan – Anggota Komite II DPD RI, Bustami Zainudin, bersama anggota DPRD Lampung Fraksi NasDem dan tokoh masyarakat Kabupaten Way Kanan mendatangi Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, Rabu (01/04/2026).
Kunjungan tersebut dilakukan untuk mendorong percepatan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR), khususnya terkait aktivitas tambang emas rakyat di Kabupaten Way Kanan.
Dalam pertemuan itu terungkap, proses penerbitan IPR masih terhambat karena belum adanya usulan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dari Pemerintah Provinsi Lampung.
Bustami menjelaskan, pihak Dirjen Minerba sebenarnya telah tiga kali menyurati Pemerintah Provinsi Lampung melalui Dinas ESDM, namun hingga kini belum mendapat respons.
“Syarat utama penerbitan IPR adalah usulan WPR dari pemerintah provinsi. Surat sudah tiga kali dikirim, tetapi sampai sekarang belum ada balasan,” ujarnya.
Ia menegaskan, lambannya respons tersebut berpotensi memperpanjang polemik tambang emas ilegal yang selama ini terjadi di Way Kanan.
Menurutnya, persoalan tambang ilegal tidak cukup diselesaikan dengan penindakan hukum semata, tetapi harus diimbangi dengan solusi regulasi melalui penerbitan IPR.
“Ini sudah menjadi persoalan sosial. Di satu sisi aparat melakukan penertiban, di sisi lain masyarakat mencari nafkah. Karena itu, penerbitan IPR harus segera dipercepat agar aktivitas tambang rakyat bisa ditata secara legal,” tegasnya.
Bustami juga mengungkapkan, masih terdapat 13 provinsi di Indonesia, termasuk Lampung, yang belum menyampaikan usulan WPR kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Padahal, lanjutnya, penerbitan IPR memiliki siklus terbatas dan hanya dilakukan setiap lima tahun.
“Kesempatan ini tidak datang setiap saat. Kami meminta Pemprov Lampung segera merespons agar proses penetapan WPR bisa berjalan,” katanya.
Ia juga mendorong pemerintah kabupaten/kota yang memiliki potensi pertambangan untuk segera mengusulkan WPR kepada pemerintah provinsi, sehingga dapat diteruskan ke pemerintah pusat.
Menurutnya, langkah tersebut penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menyelesaikan polemik tambang emas rakyat di Way Kanan.
Dalam audiensi tersebut turut hadir sejumlah tokoh masyarakat dan pemuda Kabupaten Way Kanan, di antaranya Firdaus Rya Mayu, Juanda, Abu Hasan, serta Wawan Kurniawan.








